Logo Header Antaranews Jateng

100 ribu paket sembako dibagikan selama PPKM darurat di Semarang

Sabtu, 3 Juli 2021 14:43 WIB
Image Print
Wisatawan menikmati suasana sore hari di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat di tempat publik guna menurunkan penambahan kasus aktif COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras.

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan 100 ribu paket bantuan bahan kebutuhan pokok atau sembako bagi warga terdampak pandemi COVID-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Sabtu, mengatakan, pengadaan bantuan sosial tersebut dibiayai dari pergeseran alokasi dana belanja tak terduga.

"Ada anggaran belanja tak terduga sebesar Rp12 miliar yang digeser untuk penyediaan paket sembako," katanya.

Menurut dia, jaring pengaman sosial bagi warga terdampak PPKM darurat tersebut rencananya mulai akan disalurkan pekan depan.

Sementara kriteria penerima bantuan ini, kata dia, merupakan warga yang belum pernah memperoleh bantuan serupa yang berasal dari program keluarga harapan, bantuan sosial tunai, maupun bantuan dari pusat atau provinsi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang,

Di Kota Semarang sendiri telah dilakukan penyesuaian peraturan yang antara lain mengatur tentang penutupan tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.

Pengaturan kerja dari rumah untuk lembaga-lembaga non-esensial, pembatasan operasional restoran atau tempat makan, serta pedagang kaki lima yang hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang, serta masih diizinkannya pasar tradisional dan toko penjual bahan kebutuhan pokok dengan pengetatan operasional.

Baca juga: Bansos masyarakat terdampak PPKM Darurat harus tepat sasaran



Pewarta:
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2026