Semarang (ANTARA) - Sebanyak 16 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, yang terdiri dari hakim dan ASN di lingkungan lembaga peradilan tersebut, dilaporkan positif COVID-19.
"Ada 16 orang tanpa gejala (OTG)," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Kamis.
Atas kondisi tersebut, kata dia, Ketua PN Semarang telah menerbitkan surat keputusan yang berisi arahan bagi para pegawai.
Menurut dia, ketua pengadilan memerintahkan seluruh hakim dan pegawai melaksanakan kerja dari rumah atau "wotk from home" (WFH) mulai 17 hingga 22 Juni 2021.
"Selama para pegawai melaksanakan WFH, akan dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kantor," katanya.
Meski para hakim dan pegawai menjalani WFH, kata dia, berbagai upaya hukum yang diajukan oleh para pencari keadilan tetap harus diterima, sepanjang keadaannya mendesak.
Selain itu, lanjut dia, persidangan yang tidak bisa ditunda tetap bisa digelar sebagaimana mestinya.
"Dalam kondisi prihatin ini tidak boleh patah semangat. Harus tetap semangat agar sistem tetap berjalan dan harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan ini tetap terpenuhi," katanya.
Para pegawai PN, kata dia, juga selalu diingatkan untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.