Bapas dampingi GTS kasus kecelakaan air sampai selesai proses hukum
Boyolali (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta bakal melakukan pendampingan terhadap anak berinisial GTS (13) selaku juru mudi atau nakhoda terkait dengan kasus kecelakaan air perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Kabupaten Boyolali hingga selesai menjalani proses hukum.
"Bapas Kelas I Surakarta akan mengawal dan mendampingi anak GTS ini, hingga selesai proses hukum, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, maka nanti akan dilakukan proses diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana," kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Sapti Rochmahanani, usai mendampingi tersangka GTS di ruang Unit PPA Sat Rekrim Polres Boyolali, Kamis.
Sapti Rochmahanani mengatakan dalam mendampingi pemeriksaan GTS untuk menguatkan anak bahwa proses ini, bukan suatu yang menakutkan harus dijalani. Karena, bagaimana pun hal ini tetap mengutamakan kepentingan dan hak-hak anak harus dijunjung.
Karena itu, kata Septi, pemeriksaan terhadap GTS berjalan dengan baik, dan anaknya juga memberikan keterangan tidak ada rasa takut tanpa beban karena juga didampingi ibunya, pengacara, dan Bapas Surakarta.
Kondisi anak secara psikis, kata Sapti, tidak masalah karena dalam pemeriksaan dibuat senyaman mungkin oleh penyidik Unit PPA, sehingga dia harus menjalani tetapi tidak perlu rasa takut memang prosesnya seperti ini. Bahkan, anak memberikan keterangan dengan jelas di hadapan penyidik.
"Kami akan mengawal GTS ini, nanti akan dilakukan proses diversi di tingkat kepolisian saat penyidikan. Jika tidak berhasil dilanjutkan di kejaksaan setelah dilimpahkan berkasnya atau P-21 diupayakan diversi," kata Sapti.
Namun, kata dia lagi, jika tidak bisa dilakukan dapat dilakukan di pengadilan sebelum sidang diupayakan diversi dahulu. Jika tidak bisa baru dilaksanakan sidang pengadilan anak.
Septi mengatakan GTS tersebut masih usia anak di bawah 14 tahun, sehingga tidak bisa ditahan. Hal ini, sesuai dengan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang RI No.11/2012 tentang anak usia di bawah 14 tahun tidak bisa ditahan dan nanti hukumannya berupa tindakan. Hukuman tindakan ini, bisa berupa dikembalikan ke orangtua dengan pengawasan dari pihak bapas.
"Kami akan terus mendampingi selama proses hukum berlangsung, dan anak dipastikan tetap bisa melaksanakan pendidikan serta berkembang sesuai kebutuhannya," katanya pula.
Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia, di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, pihaknya dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13) selaku juru mudi perahu, dan Kardiyo (52) pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.
Tersangka GTS selaku juru mudi dalam kejadian kecelakaan air ini, akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Dua tersangka dalam kasus tenggelamnya perahu di Kedung Ombo belum ditahan
Baca juga: Penumpang perahu yang tenggelam di Kedung Ombo melebihi kapasitas
"Bapas Kelas I Surakarta akan mengawal dan mendampingi anak GTS ini, hingga selesai proses hukum, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, maka nanti akan dilakukan proses diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana," kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Sapti Rochmahanani, usai mendampingi tersangka GTS di ruang Unit PPA Sat Rekrim Polres Boyolali, Kamis.
Sapti Rochmahanani mengatakan dalam mendampingi pemeriksaan GTS untuk menguatkan anak bahwa proses ini, bukan suatu yang menakutkan harus dijalani. Karena, bagaimana pun hal ini tetap mengutamakan kepentingan dan hak-hak anak harus dijunjung.
Karena itu, kata Septi, pemeriksaan terhadap GTS berjalan dengan baik, dan anaknya juga memberikan keterangan tidak ada rasa takut tanpa beban karena juga didampingi ibunya, pengacara, dan Bapas Surakarta.
Kondisi anak secara psikis, kata Sapti, tidak masalah karena dalam pemeriksaan dibuat senyaman mungkin oleh penyidik Unit PPA, sehingga dia harus menjalani tetapi tidak perlu rasa takut memang prosesnya seperti ini. Bahkan, anak memberikan keterangan dengan jelas di hadapan penyidik.
"Kami akan mengawal GTS ini, nanti akan dilakukan proses diversi di tingkat kepolisian saat penyidikan. Jika tidak berhasil dilanjutkan di kejaksaan setelah dilimpahkan berkasnya atau P-21 diupayakan diversi," kata Sapti.
Namun, kata dia lagi, jika tidak bisa dilakukan dapat dilakukan di pengadilan sebelum sidang diupayakan diversi dahulu. Jika tidak bisa baru dilaksanakan sidang pengadilan anak.
Septi mengatakan GTS tersebut masih usia anak di bawah 14 tahun, sehingga tidak bisa ditahan. Hal ini, sesuai dengan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang RI No.11/2012 tentang anak usia di bawah 14 tahun tidak bisa ditahan dan nanti hukumannya berupa tindakan. Hukuman tindakan ini, bisa berupa dikembalikan ke orangtua dengan pengawasan dari pihak bapas.
"Kami akan terus mendampingi selama proses hukum berlangsung, dan anak dipastikan tetap bisa melaksanakan pendidikan serta berkembang sesuai kebutuhannya," katanya pula.
Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia, di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, pihaknya dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13) selaku juru mudi perahu, dan Kardiyo (52) pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.
Tersangka GTS selaku juru mudi dalam kejadian kecelakaan air ini, akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Dua tersangka dalam kasus tenggelamnya perahu di Kedung Ombo belum ditahan
Baca juga: Penumpang perahu yang tenggelam di Kedung Ombo melebihi kapasitas