Purwokerto (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Subroto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa.
"Satu minggu lalu, kami sudah melakukan gelar perkara, kemudian dinaikkan ke tahap penetapan tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Subroto sebagai tersangka pada hari Senin (17/5).
Menurut dia, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
"Kita lihat nanti, ya. Saat ini masih diperiksa, dari pagi tadi," katanya saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan tersangka akan ditahan.
Menurut dia, Subroto bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut, Berry mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 17 orang saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti.
Seperti diwartakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangani kasus dugaan pemerasan yang diadukan oleh Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas pada hari Senin (26/4), kemudian ditindaklanjuti dengan laporan korban pada hari Rabu (28/4).
Dalam hal ini, korban atas nama Wagiyah (54), Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu LSM antikorupsi berinisial SS.
Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.
"Saya takut karena ada ancaman 'kalau kepala desa tidak mau dibina, ya, dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes, red.) sebentar, 4 jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari kejaksaan'. 'Kan saya takut," katanya.
Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp375 juta.
Terkait dengan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk kades dan penghubung.
Berita Terkait
Polresta Banyumas siapkan "one way" lokal di jalur Ajibarang-Bumiayu
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
Polresta Banyumas imbau pengelola objek wisata air miliki SOP keselamatan
Kamis, 11 April 2024 15:03 Wib
Polresta Banyumas pastikan keamanan dan keselamatan pemudik
Kamis, 4 April 2024 14:28 Wib
Polresta Banyumas musnahkan barang bukti hasil operasi pekat
Kamis, 4 April 2024 14:27 Wib
Anggota Polresta Surakarta himpun zakat fitrah tiga ton beras
Rabu, 3 April 2024 18:49 Wib
Polresta Surakarta turunkan 120 personil amankan perayaan Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 16:26 Wib
Polresta Magelang sita bahan pembuat petasan di Desa Klangon
Rabu, 27 Maret 2024 15:42 Wib
Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Surakarta amankan 141 pelaku
Rabu, 27 Maret 2024 15:09 Wib