Solo (ANTARA) - Tim gabungan Kota Surakarta, Jawa Tengah, menggelar razia yustisi berhasil menjaring 18 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker di depan Plaza Manahan Solo, Senin.
Tim gabungan dari Polres Kota Surakarta, Kodim 0735, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat tidak hanya menghentikan pengendara yang tidak disiplin prokes saja, tetapi kendaraan roda empat dengan plat nomor luar kota, seperti asal Sumatera dan Jawa Barat yang masuk Solo.
Menurut Kepala Sub Bagian Pengendalian Operasi (Kasubbagi Dalops) Polresta Surakarta AKP Dalyanto dalam kegiatan yustisi razia masker tersebut, sekaligus memeriksa kendaraan berplat nomor luar daerah yang masuk Solo
"Kami operasi selama 30 menit menemukan 18 masyarakat yang melanggar tidak memakai masker. Kami juga melakukan pemeriksaan kendaraan dari luar daerah ada tujuh kendaraan pribadi dengan plat nomor Sumatera dan Jawa Barat," kata Dalyanto.
Namun, kendaraan yang berplat nomor dari luar kota atau pulau tersebut semua disertai surat jalan dan kesehatan dari dinas terkait. Mereka tujuan kebanyakan menuju Pacitan Jawa Timur sehingga mereka dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
"Kendaraan plat nomor dari Sumatera memang akan mudik tujuannya Pacitan Jatim dengan membawa surat jalan dan kesehatan. Sedangkan, lainnya tujuan Solo untuk keperluan dinas ada karyawan bank dan sales dengan disertai surat jalan dan sehat," kata Dalyanto.
Dia menjelaskan 18 masyarakat yang melanggar tidak memakai masker tersebut langsung diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di kawasan Plaza Manahan. Sedangkan, masyarakat dari luar kota saat diperiksa semua mentaati prokes dan membawa surat jalan serta sehat dari dinas terkait.
Menurut dia Solo memang belum melaksanakan karantina bagi pemudik di wilayah ini, karena kebijakan itu, akan diperlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang atau bersamaan Operasi Ketupat Candi 2021.
Pospam mulai operasi penyekatan larangan mudik akan digelar di lima titik batas kota di Solo, yakni Faroka Jajar, Tugu Mahkuto Karangasem, Jurug Jebres, Palang Joglo Banjarsari, dan pintu keluar tol Banyuanyar Solo.
"Kami melakukan operasi yustisi ini, setiap hari untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kami melibatkan dari Polresta Surakarta 16 personel, Kodim 0735 sebanyak tiga personel dan Satpol PP setempat 20 personel," katanya.