Purbalingga (ANTARA) - Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah melakukan pemeriksaan empat orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD pada Kecamatan Purbalingga tahun anggaran 2017 - 2020.
"Hari ini Senin 22 Maret 2021 berdasarkan surat perintah penyidikan, tim jaksa penyidik memeriksa empat orang saksi," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan di Purbalingga, Senin.
Dia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kecamatan Purbalingga.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang menggunakan alat perlindungan diri (APD) lengkap serta saksi wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah kantor Kecamatan Purbalingga dan rumah pejabat kecamatan.
Dia menjelaskan dari penggeledahan tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen dan juga satu set perangkat laptop.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan pihaknya terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD pada Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2017 - 2020.
Kajari juga mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani pada 12 Maret 2021. Surat Perintah Penyidikan tersebut, kata dia dikeluarkan setelah dilakukan tahapan gelar perkara.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut tim penyidik langsung menindaklanjuti dengan penyusunan rencana penyidikan, jadwal pemeriksaan saksi, jadwal penyitaan dan jadwal penggeledahan yang bertujuan untuk mendapatkan alat bukti guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Sementara itu, pada tahap penyelidikan awal, tim penyelidik dari Kejari Purbalingga menemukan sekitar Rp334 juta anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi bagian dari fakta yang ditemukan atau sebagai fakta dukung untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Berita Terkait
Kejari: Pengembalian kerugian negara kasus KONI capai Rp900 juta
Jumat, 26 April 2024 13:30 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib