Polres Boyolali permudah difabel urus SIM D
Boyolali (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali, Jateng, memberikan kemudahan kepada warga difabel atau penyandang disabilitas mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk kendaraan bermotor roda tiga.
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kasat Lantas AKP Yuli Anggraeni di Boyolali, Jumat, mengatakan warga disabilitas pencari SIM D untuk kendaraan bermotor roda tiga diberikan kemudahan dalam mengurusnya.
"Kami memberikan kemudahan pencari SIM D, termasuk pada saat menjalani ujian baik secara teori maupun praktik lapangan sehingga semua para disabilitas di Boyolali memiliki SIM D sesuai persyaratan pengendaraan kendaraan bermotor," kata Yuli Anggraeni.
Ia menjelaskan prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D masih diberlakukan sama seperti sebelumnya. Sudah ada empat warga disabilitas yang memanfaatkan program SIM D tersebut.
"Program SIM D ini, pelaksanaannya dilakukan sepekan sekali setiap hari Jumat. Kami sudah melaksanakan empat kali ini. Kami melaksanakan program ini, hingga seluruh kaum difabel di Kabupaten Boyolali memiliki SIM," katanya.
Menyinggung soal sistem pembayaran untuk mengurus SIM D yaitu mempergunakan sistem nontunai yang dilaksanakan secara serentak dari Ditlantas Polda Jawa Tengah sejak tanggal 17 Maret 2021.
Sistem tersebut tidak menerima pembayaran secara tunai, tetapi menggunakan aplikasi dengan sistem nontunai yang dapat diunduh pada telepon genggam masing-masing peserta.
Menurut dia, kepemilikan SIM D bagi disabilitas tersebut menindaklanjuti Program 100 hari pertama Kapolri. Sementara program pembuatan SIM D bagi disabilitas tersebut dilakukan setiap hari Jumat.
Watik Wahyuni, warga disabilitas di Boyolali, merasa senang dan terbantu dengan pelayanan Program SIM D saat ini. Dia mengatakan hingga saat ini belum mempunyai SIM, sedangkan pekerjaannya menuntut mobilitas tinggi.
"Saya menilai dalam pelayanan pembuatan SIM D ini, banyak fasilitas yang memuaskan bagi warga disabilitas. Saya sangat terbantu melalui Program SIM D ini," kata Watik.
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kasat Lantas AKP Yuli Anggraeni di Boyolali, Jumat, mengatakan warga disabilitas pencari SIM D untuk kendaraan bermotor roda tiga diberikan kemudahan dalam mengurusnya.
"Kami memberikan kemudahan pencari SIM D, termasuk pada saat menjalani ujian baik secara teori maupun praktik lapangan sehingga semua para disabilitas di Boyolali memiliki SIM D sesuai persyaratan pengendaraan kendaraan bermotor," kata Yuli Anggraeni.
Ia menjelaskan prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D masih diberlakukan sama seperti sebelumnya. Sudah ada empat warga disabilitas yang memanfaatkan program SIM D tersebut.
"Program SIM D ini, pelaksanaannya dilakukan sepekan sekali setiap hari Jumat. Kami sudah melaksanakan empat kali ini. Kami melaksanakan program ini, hingga seluruh kaum difabel di Kabupaten Boyolali memiliki SIM," katanya.
Menyinggung soal sistem pembayaran untuk mengurus SIM D yaitu mempergunakan sistem nontunai yang dilaksanakan secara serentak dari Ditlantas Polda Jawa Tengah sejak tanggal 17 Maret 2021.
Sistem tersebut tidak menerima pembayaran secara tunai, tetapi menggunakan aplikasi dengan sistem nontunai yang dapat diunduh pada telepon genggam masing-masing peserta.
Menurut dia, kepemilikan SIM D bagi disabilitas tersebut menindaklanjuti Program 100 hari pertama Kapolri. Sementara program pembuatan SIM D bagi disabilitas tersebut dilakukan setiap hari Jumat.
Watik Wahyuni, warga disabilitas di Boyolali, merasa senang dan terbantu dengan pelayanan Program SIM D saat ini. Dia mengatakan hingga saat ini belum mempunyai SIM, sedangkan pekerjaannya menuntut mobilitas tinggi.
"Saya menilai dalam pelayanan pembuatan SIM D ini, banyak fasilitas yang memuaskan bagi warga disabilitas. Saya sangat terbantu melalui Program SIM D ini," kata Watik.