"Vaksin COVID-19 wajib bagi mereka yang hendak menjalani ibadah haji sekaligus akan menjadi syarat utama (untuk mengantongi izin masuk)," bunyi laporan tersebut, mengutip surat edaran yang ditandatangani menteri kesehatan.
Arab Saudi memperkuat reputasi perwaliannya atas situs paling suci umat Islam di Mekah dan Madinah serta penyelenggaraan haji yang damai, yang di masa lalu tercoreng oleh sejumlah kejadian mengerikan.
Pada 2020, kerajaan Arab Saudi secara dramatis memangkas jumlah jemaah menjadi sekitar 1.000 orang guna membantu mencegah penyebaran virus corona, setelah melarang jemaah dari luar negeri untuk pertama kalinya di zaman modern.
Haji, kewajiban seumur hidup sekali bagi mereka yang mampu, merupakan sumber utama pendapatan pemerintah Arab Saudi.
Kepadatan jutaan jemaah dari seluruh dunia mungkin saja akan menjadi pesemaian transmisi virus. Di masa lalu para jemaah kembali ke Tanah Air dengan penyakit pernapasan dan penyakit lainnya.
Sumber: Reuters
Baca juga: Kemenag: Saudi tolak jamaah Indonesia bukan karena biaya akomodasi
Baca juga: Arab Saudi perpanjang pembatasan COVID selama 20 hari
Baca juga: Menteri Agama usul ada vaksin COVID-19 untuk jamaah haji