Jasa Raharja Pekalongan-RSU Comal jamin korban kecelakaan
Pekalongan (ANTARA) - PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Jawa Tengah, sebagai anggota holding BUMN perasuransian dan Indonesia Financial Group (IFG) bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Comal Baru, Kabupaten Pemalang menandatangani perjanjian penjaminan korban kecelakaan, Rabu.
Kepala Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto di Pekalongan, Rabu mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas angkutan penumpang umum di jalan raya di wilayah Pemalang.
"Bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kabupaten Pemalang, bisa mendapat pelayanan di RSU Comal Baru, kami yang akan menjamin biaya pengobatannya" katanya.
Ia mengatakan PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 maka PT Jasa Raharja memberikan perlindungan terhadap penumpang angkutan umum resmi yang telah membayar tiket angkutan umum.
Demikian pula sebagai pelaksana UU Nomor 33 Tahun 1964, kata dia, Jasa Raharja akan memberikan perlindungan bagi pihak tiga di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
Menurut dia, dana perlindungan tersebut diperoleh setiap tahunnya dari para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor resmi yang membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) bersamaan dalam membayar pajak kendaraan di samsat.
Adapun dalam upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, kata dia, PT Jasa Raharja telah melakukan inovasi dan bekerja sama antara lain dengan Polri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), 42 rumah sakit di eks-Keresidenan Pekalongan, BPJS Kesehatan, dan inovasi melalui JRKU yang dapat diunduh melalui telepon pintar.
"Jasa Raharja siap mempercepat penyerahan santunan dari tanggal korban meninggal dunia adalah satu hari dan penyelesaian sejak berkas pengajuan santunan lengkap adalah 19 menit 56 detik," kata Sugeng.
Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi Covid 19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Ia menambahkan hingga akhir Januari 2021 Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas diwilayah kerjanya sebesar Rp2,1 miliar.
Kepala Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto di Pekalongan, Rabu mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas angkutan penumpang umum di jalan raya di wilayah Pemalang.
"Bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kabupaten Pemalang, bisa mendapat pelayanan di RSU Comal Baru, kami yang akan menjamin biaya pengobatannya" katanya.
Ia mengatakan PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 maka PT Jasa Raharja memberikan perlindungan terhadap penumpang angkutan umum resmi yang telah membayar tiket angkutan umum.
Demikian pula sebagai pelaksana UU Nomor 33 Tahun 1964, kata dia, Jasa Raharja akan memberikan perlindungan bagi pihak tiga di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
Menurut dia, dana perlindungan tersebut diperoleh setiap tahunnya dari para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor resmi yang membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) bersamaan dalam membayar pajak kendaraan di samsat.
Adapun dalam upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, kata dia, PT Jasa Raharja telah melakukan inovasi dan bekerja sama antara lain dengan Polri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), 42 rumah sakit di eks-Keresidenan Pekalongan, BPJS Kesehatan, dan inovasi melalui JRKU yang dapat diunduh melalui telepon pintar.
"Jasa Raharja siap mempercepat penyerahan santunan dari tanggal korban meninggal dunia adalah satu hari dan penyelesaian sejak berkas pengajuan santunan lengkap adalah 19 menit 56 detik," kata Sugeng.
Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi Covid 19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Ia menambahkan hingga akhir Januari 2021 Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas diwilayah kerjanya sebesar Rp2,1 miliar.