Kudus (ANTARA) - Restoran dan kafe di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan hanya menerima pembelian untuk dibawa pulang, sedangkan layanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Ingat melayani makan di tempat dibatasi hinga pukul 19.00 WIB, sedangkan hingga pukul 21.00 WIB harus dibawa pulang secara langsung (take away)," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo ditemui di sela-sela meninjau penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pabrik Djarum Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat.
Menurut dia pemberlakuan PPKM tersebut dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona dengan menekan potensi terjadinya kerumunan di tempat-tempat usaha, seperti restoran, kafe dan tempat usaha lainnya.
Setelah pemberlakuan PPKM sejak tanggal 11 Januari 2021, dia mengakui, masih ada yang belum patuh, meskipun mayoritas sudah mematuhinya. Untuk memastikan kepatuhan semua pihak, dibutuhkan dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
"Kami juga meminta jajaran Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan untuk ikut melakukan monitoring," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Batang batasi aktivitas PKL hingga pukul 20.00 WIB
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus Tris Suyitno mengakui awalnya sempat bingung dengan surat edaran yang diterima karena tertulis usaha restoran dan kafe dan sejenisnya tutup hingga pukul 19.00 WIB.
"Akhirnya kami mencoba berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan provinsi. Akhirnya diperoleh penjelasan bahwa pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan pelayanan hingga pukul 21.00 WIB khusus untuk pelayanan antar melalui pesanan secara daring atau bungkus dibawa pulang," ujarnya.
Dengan pembatasan jam operasional tersebut, kata dia, cukup memberatkan pengusaha karena upaya mendapatkan konsumen terbatas, sedangkan kewajiban untuk membayar biaya operasional tetap, termasuk gaji karyawan.
Seharusnya, kata dia, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, para pelaku usaha juga mendapatkan solusi agar para pelaku usaha tidak rugi.
"Jika tidak pandai mengatur strategi dengan biaya operasional yang tinggi dan pemasukan yang tidak sebanding, tentunya pelaku usaha akan terpukul dan berpotensi bisa tutup," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Surakarta tak ingin persulit PKL pada masa PPKM
Baca juga: Pemkot Magelang terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berita Terkait
Mie Gacoan Kudus didatangi ratusan pemuda berkostum aneh
Jumat, 30 Agustus 2024 17:02 Wib
Gebyar Pajak Restoran 2024 Pemkot Pekalongan
Rabu, 14 Agustus 2024 7:21 Wib
Restoran Borsumy Heritage digugat akibat belum lunasi kontraktor
Selasa, 2 April 2024 19:47 Wib
Pemkab Magelang pantau "tapping box"
Rabu, 19 April 2023 6:00 Wib
Bapenda Semarang target pajak daerah Rp2,2 triliun pada 2023
Sabtu, 18 Februari 2023 7:00 Wib
PHRI tingkatkan keterampilan SDM perhotelan-restoran di Banyumas
Rabu, 2 November 2022 14:18 Wib
60 restoran di Kudus dipasangi tapping box untuk dongkrak penerimaan
Kamis, 14 April 2022 18:30 Wib
Pengelola hotel dan restoran di Banyumas diimbau tetap taat prokes
Jumat, 12 November 2021 14:03 Wib