Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) untuk menyita barang bukti berbagai tas dan baju bermerek yang dibelinya saat kunjungan ke Amerika Serikat (AS).
Penyidik KPK, Kamis (14/1) memeriksa Edhy dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti diantaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK geledah rumah dinas istri Edhy Prabowo
KPK menduga sumber uang untuk membeli barang-barang tersebut berasal dari jatah pengumpulan "fee" para eksportir benih lobster.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Baca juga: Geledah rumah dinas Edhy Prabowo, KPK temukan uang Rp4 miliar
Baca juga: Edhy Prabowo dkk jalani isolasi mandiri 14 hari
Baca juga: Edhy Prabowo ditangkap KPK, Gerindra lapor ke Prabowo
Berita Terkait
Vonis eks Menteri KP Edhy Prabowo diperberat jadi 9 tahun bui
Kamis, 11 November 2021 13:16 Wib
Eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun bui
Selasa, 29 Juni 2021 18:33 Wib
KPK dalami peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam perkara Edhy Prabowo
Rabu, 16 Juni 2021 13:49 Wib
Tiga sepsri juga akui dapat fasilitas apartemen dari Edhy Prabowo
Selasa, 18 Mei 2021 17:02 Wib
Tiga sespri Edhy Prabowo dapat Rp5 juta dari tim uji tuntas perizinan
Selasa, 18 Mei 2021 16:57 Wib
Edhy Prabowo didakwa terima suap Rp25,75 miliar
Kamis, 15 April 2021 13:22 Wib
KPK periksa saksi terkait penyitaan Rp52,3 miliar kasus ekspor benur
Selasa, 16 Maret 2021 9:25 Wib
KPK sita uang tunai Rp52,3 miliar dari bank terkait suap ekspor benih lobster
Senin, 15 Maret 2021 12:50 Wib