Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap I perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk kelompok tersangka kuli atau buruh bangunan ke jaksa peneliti.
Bareskrim Polri telah menetapkan lima kuli bangunan dan satu mandor sebagai tersangka kasus ini. Mereka adalah S, H, T dan K yang merupakan tukang bangunan. Kemudian IS selaku tukang wallpaper dan UAM selaku mandor.
"Pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis.
Setelah berkas dilimpahkan, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Koordinasi dengan jaksa peneliti," tutur Sambo.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.
Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.
Baca juga: Penetapan 8 tersangka kebakaran gedung Kejagung lewati proses panjang
Baca juga: Kebakaran Gedung Kejakasan Agung, Polri: Tukang bangunan lalai
Baca juga: 8 CCTV di TKP kebakaran Gedung Utama Kejagung hangus
Berita Terkait
Ditjen PAS pindahkan lapas penahanan Ferdy Sambo Cs
Selasa, 12 September 2023 9:47 Wib
Menkumham bantah Pasal 100 KUHP ringankan hukuman Ferdy Sambo
Rabu, 22 Februari 2023 12:04 Wib
Pakar hukum: Hakim tunjukkan independensi dalam vonis Ferdy Sambo
Senin, 13 Februari 2023 19:10 Wib
Hari ini vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Senin, 13 Februari 2023 8:31 Wib
Pakar nilai tuntutan hukuman kasus Brigadir Joshua penuhi rasa keadilan
Jumat, 20 Januari 2023 15:53 Wib
Eksepsi Putri Chandrawati ditolak
Rabu, 26 Oktober 2022 11:42 Wib
Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kamis, 20 Oktober 2022 9:40 Wib
Ferdy Sambo dipecat
Jumat, 26 Agustus 2022 4:55 Wib