
KPU Kudus ajukan tes usap setelah anggotanya positif COVID-19

Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan permohonan tes usap kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus, menyusul adanya salah satu anggota terpapar virus corona jenis baru itu.
"Kami sudah mengajukan permohonan tes usap tenggorokan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus hari ini (2/10)," kata Ketua KPU Kudus Naili Syarifah di Kudus, Jumat.
Rencananya, kata dia, yang diajukan untuk tes usap tidak hanya komisioner KPU Kudus, melainkan semuanya, termasuk pegawai di bagian kesekretariatan.
Sebetulnya, lanjut dia, anggota KPU yang dikabarkan terpapar COVID-19 sejak 23 September 2020 mengajukan izin tidak masuk kerja.
"Kami bersama jajaran komisioner lainnya juga lama tidak pernah kontak langsung dan hingga saat ini tidak ada yang mengalami keluhan yang mengarah COVID-19," ujarnya.
Meskipun demikian, kata dia, sebagai langkah antisipasi, maka diajukan permohonan tes usap untuk semua komisioner maupun pegawai Sektretariat KPU Kudus.
Dalam rangka antisipasi penularan COVID-19, kata dia, aturan protokol kesehatan juga sudah diterapkan mulai dari keharusan mencuci tangan sebelum masuk kantor, memakai masker, serta jaga jarak.
Anggota KPU Kudus yang dikabarkan terpapar corona itu, saat ini menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Kabupaten Kudus.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
