Temanggung sosialisasikan pedoman pertunjukan seni dan budaya
Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 453/430 Tahun 2020 tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni Budaya pada masa pandemi.
"Sosialisasi dilaksanakan secara serentak pada 27-28 Agustus 2020 di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan, pedoman dan petunjuk teknis dan operasional guna pengendalian kegiatan pertunjukan seni budaya dalam kondisi menghadapi pandemi COVID-19.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan pertunjukan seni budaya.
"Melalui sosialisasi ini agar SE bupati bisa dipedomani oleh masyarakat sehingga penyelenggaraan kegiatan tersebut tetap aman dari bahaya penyebaran COVID-19," katanya.
Kegiatan pertunjukan seni budaya yang dimaksud, yaitu pertunjukan seni tari, drama, teater, musik dan lain-lain yang melibatkan panitia, pemain, dan penonton dari kalangan masyarakat umum.
Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, harus ada kepanitiaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pertunjukan seni yang dimaksud.
Ia menyampaikan panitia penyelenggara wajib mengajukan permohonan izin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan tingkatannya serta wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp6.000 yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 serta sanggup menerapkan semua ketentuan yang telah diatur.
Sosialisasi ini dilakukan oleh enam tim, takni tim 1 dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, tim 2 dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan, tim 3 oleh Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata, tim 4 oleh Asisten Pemerintahan, tim 5 oleh Kepala Bappeda dan tim 6 dipimpin oleh Asisten Administrasi.
Sosialisasi yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, diikuti oleh muspika, kepala desa/lurah, tokoh seni budaya, dan gugus kecamatan.
"Sosialisasi dilaksanakan secara serentak pada 27-28 Agustus 2020 di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan, pedoman dan petunjuk teknis dan operasional guna pengendalian kegiatan pertunjukan seni budaya dalam kondisi menghadapi pandemi COVID-19.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan pertunjukan seni budaya.
"Melalui sosialisasi ini agar SE bupati bisa dipedomani oleh masyarakat sehingga penyelenggaraan kegiatan tersebut tetap aman dari bahaya penyebaran COVID-19," katanya.
Kegiatan pertunjukan seni budaya yang dimaksud, yaitu pertunjukan seni tari, drama, teater, musik dan lain-lain yang melibatkan panitia, pemain, dan penonton dari kalangan masyarakat umum.
Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, harus ada kepanitiaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pertunjukan seni yang dimaksud.
Ia menyampaikan panitia penyelenggara wajib mengajukan permohonan izin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan tingkatannya serta wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp6.000 yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 serta sanggup menerapkan semua ketentuan yang telah diatur.
Sosialisasi ini dilakukan oleh enam tim, takni tim 1 dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, tim 2 dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan, tim 3 oleh Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata, tim 4 oleh Asisten Pemerintahan, tim 5 oleh Kepala Bappeda dan tim 6 dipimpin oleh Asisten Administrasi.
Sosialisasi yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, diikuti oleh muspika, kepala desa/lurah, tokoh seni budaya, dan gugus kecamatan.