Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal lewat ekspedisi
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dengan menangkap pelakunya ketika hendak mengirimkan puluhan ribu rokok ilegal tersebut lewat jasa ekspedisi.
"Untuk mengelabui petugas, pelakunya dalam mengirimkan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi membawa serta istri dan anaknya yang masih balita," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Jumat.
Baca juga: Bea Cukai Kudus optimistis capai target penerimaan cukai
Awalnya, kata dia, petugas di lapangan memang sempat ragu dengan kondisi tersebut, namun karena pelaku tersebut memang melakukan pelanggaran dengan mengedarkan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, tetap ditindak.
Dalam pemeriksaan petugas di lapangan, paket yang hendak dikirimkan ke pemesan melalui jasa ekspedisi ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.
"Seharusnya rokok setelah diproduksi dan siap dipasarkan harus sudah dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan pungutan cukai," ujarnya.
Rokok ilegal yang hendak dikirim, dikemas menjadi beberapa karton di dalamnya terdapat rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Mildboro Black Blast dan merk WEZZ Impera.
Adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 96.000 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp97,92 juta serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp56,95 juta.
Baca juga: Bea dan Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal
Barang bukti berupa rokok ilegal dan mobil yang digunakan untuk mengangkut serta pelaku berinisial AMA (33) dan MI (33) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.
Hingga 21 April 2020, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 40 kali penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal dengan total barang bukti sebanyak 5.286.545 batang rokok ilegal berbagai merek dan menyelamatkan kerugian negara di bidang cukai totalnya Rp3,08 miliar.
Dari penindakan yang dilakukan, menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai hadir di masyarakat sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.
"Untuk mengelabui petugas, pelakunya dalam mengirimkan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi membawa serta istri dan anaknya yang masih balita," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Jumat.
Baca juga: Bea Cukai Kudus optimistis capai target penerimaan cukai
Awalnya, kata dia, petugas di lapangan memang sempat ragu dengan kondisi tersebut, namun karena pelaku tersebut memang melakukan pelanggaran dengan mengedarkan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, tetap ditindak.
Dalam pemeriksaan petugas di lapangan, paket yang hendak dikirimkan ke pemesan melalui jasa ekspedisi ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.
"Seharusnya rokok setelah diproduksi dan siap dipasarkan harus sudah dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan pungutan cukai," ujarnya.
Rokok ilegal yang hendak dikirim, dikemas menjadi beberapa karton di dalamnya terdapat rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Mildboro Black Blast dan merk WEZZ Impera.
Adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 96.000 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp97,92 juta serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp56,95 juta.
Baca juga: Bea dan Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal
Barang bukti berupa rokok ilegal dan mobil yang digunakan untuk mengangkut serta pelaku berinisial AMA (33) dan MI (33) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.
Hingga 21 April 2020, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 40 kali penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal dengan total barang bukti sebanyak 5.286.545 batang rokok ilegal berbagai merek dan menyelamatkan kerugian negara di bidang cukai totalnya Rp3,08 miliar.
Dari penindakan yang dilakukan, menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai hadir di masyarakat sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.