"Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus 'ngantor' agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di rumah dinas gubernur, Semarang, Selasa malam.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Rangka Menanggulangi Penyebaran Virus Corona.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.
Baca juga: Ganjar minta seluruh rumah sakit batasi besuk
Baca juga: Ganjar liburkan dua minggu sekolah se-Jateng untuk antisipasi COVID-19
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda Jateng Heru Setiadhie itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib membuat jadwal sendiri terkait dengan siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah.
Kendati demikian, ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.
Selain itu, para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan masuk kerja, termasuk para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di RSUP Kariadi meninggal
Baca juga: Ganjar bakal laporkan penyebar hoaks corona
Untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus masuk kantor setiap hari, sedangkan kepala cabang dinas atau kepala unit pelaksana teknis, koordinator satker, kepala sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.
"Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari. Dan bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya," ujarnya.
Meski diperbolehkan kerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi. Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.
Para Kepala OPD, lanjut Ganjar, juga harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18/3) sampai dengan 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada," katanya.
Kendati demikian, keputusan yang memperbolehkan ASN bekerja di rumah itu tidak berlaku bagi seluruh pegawai di tujuh rumah sakit milik Pemprov Jateng.
Tujuh rumah sakit itu adalah RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Surakarta, RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr. RM Soedjarwadi Klaten, dan RSUD Tugurejo Semarang.
"Semua pegawai di tujuh rumah sakit yang disiagakan untuk penanganan COVID-19, tetap wajib masuk untuk melayani masyarakat," ujar Ganjar. (LHP)