23.500 sertifikat tanah dibagikan untuk warga Kudus
Kudus (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus, Jawa Tengah, telah membagikan sebanyak 23.500 sertifikat tanah masyarakat yang diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Kudus, Heri Sulistiyo.
"Sementara total yang sudah jadi mencapai 39.811 sertifikat tanah. Kami menargetkan pembagiannya akan dituntaskan hingga awal Januari 2020," ujarnya disela-sela pembagian sertifikat tanah di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungi, Kudus, Jumat.
Ia optimistis sebanyak 16.311 sertifikat tanah yang sudah jadi bisa dibagikan secara bertahap dengan target selesai awal Januari 2020.
Baca juga: Sertifikat tanah warga Pati ditarget tuntas 2023
Pembagian sertifikat tanah di Kecamatan Kaliwungu hari ini, ujar dia berjumlah 1.405 sertifikat tanah masyarakat setempat.
Target sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Kudus tahun 2019 sebanyak 36.000 bidang tanah, namun realisasinya mencapai 39.811 sertifikat.
Hal itu, menurut dia karena sertifikat tanah yang diselesaikan termasuk klaster III tahun 2018 dan baru dikeluarkan tahun 2019.
Dari 39.811 bidang tanah yang sudah bersertifikat tersebut, sekitar 1.685 bidang tanah diantaranya merupakan tanah milik desa dan 136 bidang tanah diantaranya merupakan tanah wakaf dan selebihnya milik masyarakat.
Menurut dia program PTSL memiliki beberapa tujuan, diantaranya merupakan tugas konstitusional untuk legalisasi pendaftaran tanah milik masyarakat serta untuk meminimalkan konflik sengketa tanah khususnya tanah tumpang tindih.
Tujuan lainnya, memberikan akses kemudahan dalam memperoleh sertifikat karena selama ini masyarakat mengeluhkan mengurus sertifikat itu sulit serta memberikan akses pemberdayaan aset masyarakat.
Sementara Pelaksana tugas Bupati Kudus, M. Hartopo mengatakan penyelesaikan sertikat PTSL ini merupakan kerja sama antara pemerintah Kabupaten Kudus dengan BPN, mengingat hingga tahun 2019 target bisa melebih dari yang ditetapkn sebanyak 36.000 bidang tanah.
"Kami harapkan sertikat tanah ini bisa digunakan sebaik-baiknya karena program PTSL ini juga merupakan program dari Pemerintah Pusat," tambahnya.
Baca juga: Pekalongan targetkan seluruh bidang tanah tersertifikasi
"Sementara total yang sudah jadi mencapai 39.811 sertifikat tanah. Kami menargetkan pembagiannya akan dituntaskan hingga awal Januari 2020," ujarnya disela-sela pembagian sertifikat tanah di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungi, Kudus, Jumat.
Ia optimistis sebanyak 16.311 sertifikat tanah yang sudah jadi bisa dibagikan secara bertahap dengan target selesai awal Januari 2020.
Baca juga: Sertifikat tanah warga Pati ditarget tuntas 2023
Pembagian sertifikat tanah di Kecamatan Kaliwungu hari ini, ujar dia berjumlah 1.405 sertifikat tanah masyarakat setempat.
Target sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Kudus tahun 2019 sebanyak 36.000 bidang tanah, namun realisasinya mencapai 39.811 sertifikat.
Hal itu, menurut dia karena sertifikat tanah yang diselesaikan termasuk klaster III tahun 2018 dan baru dikeluarkan tahun 2019.
Dari 39.811 bidang tanah yang sudah bersertifikat tersebut, sekitar 1.685 bidang tanah diantaranya merupakan tanah milik desa dan 136 bidang tanah diantaranya merupakan tanah wakaf dan selebihnya milik masyarakat.
Menurut dia program PTSL memiliki beberapa tujuan, diantaranya merupakan tugas konstitusional untuk legalisasi pendaftaran tanah milik masyarakat serta untuk meminimalkan konflik sengketa tanah khususnya tanah tumpang tindih.
Tujuan lainnya, memberikan akses kemudahan dalam memperoleh sertifikat karena selama ini masyarakat mengeluhkan mengurus sertifikat itu sulit serta memberikan akses pemberdayaan aset masyarakat.
Sementara Pelaksana tugas Bupati Kudus, M. Hartopo mengatakan penyelesaikan sertikat PTSL ini merupakan kerja sama antara pemerintah Kabupaten Kudus dengan BPN, mengingat hingga tahun 2019 target bisa melebih dari yang ditetapkn sebanyak 36.000 bidang tanah.
"Kami harapkan sertikat tanah ini bisa digunakan sebaik-baiknya karena program PTSL ini juga merupakan program dari Pemerintah Pusat," tambahnya.
Baca juga: Pekalongan targetkan seluruh bidang tanah tersertifikasi