Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal mengurus sertifikat aset tanah milik pemerintah yang selama ini belum dilengkapi sertifikat melalui program pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Rencananya, aset tanah yang hendak diuruskan sertifikat tanahnya melalui program PTSL diprioritaskan untuk lahan yang belum ada bangunannya," kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Rabu.
Ia mencatat dari 1.800 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang sudah tersertifikat baru 24 persennya.
Baca juga: Kudus kaji pembuatan perbup standardisasi biaya pengurusan PTSL
Untuk itulah, lanjut dia, persentasenya akan ditingkatkan dengan memanfaatkan program PTSL.
Beberapa lahan yang terdapat bangunan pasar tradisional di Kabupaten Kudus, katanya, juga ada yang belum bersertifikat sehingga perlu diupayakan agar memiliki sertifikat tanahnya.
Nantinya melalui anggaran daerah akan diusulkan untuk penyertifikatannya, sedangkan lahan yang belum ada bangunannya akan menjadi prioritas melalui PTSL.
Sementara jalan dan irigasi, katanya, juga akan diupayakan untuk diurus sertifikat tanahnya karena banyak yang belum dilengkapi dengan sertifikat tanah.
"Hanya saja, untuk jalan dan irigasi menjadi prioritas terakhir," ujarnya.
Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkunjung ke Kudus juga sempat menyinggung soal aset tanah pemkab agar dikelola lebih baik serta diurus sertifikatnya dengan memanfaatkan program PTSL.
Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus juga mempersilakan pemerintah mendaftarkan tanahnya untuk diikutkan ke dalam program PTSL karena di Kabupaten Kudus masih banyak tanah pemerintah, termasuk pemerintah desa yang belum bersertifikat.
BPN juga mendorong desa-desa yang tanah desanya belum bersertifikat untuk segera didaftarkan, mengingat Kabupaten Kudus pada tahun 2023 juga ditargetkan semua lahan tersertifikat semua.
Beberapa desa di Kabupaten Kudus juga sudah ada yang melakukan penyertifikatan tanah desa melalui PTSL sehingga tidak perlu keluar biaya.
Baca juga: BPN Boyolali rampungkan 35.306 sertifikat PTSL
Baca juga: BPN Batang sertifikasi 31 ribu bidang tanah PTSL