Solo (ANTARA) - Pemerintah hingga saat ini masih meminta masukan dari berbagai pihak terkait dengan rencana revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami minta masukan dulu dari teman-teman dunia usaha, serikat pekerja, dan akademisi," kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, di Solo, Rabu.
Sejauh ini, berbagai pihak yang dilibatkan belum mencapai satu pendapat karena masing-masing mengusung kepentingan yang berbeda.
"Kami cari masukan dulu, untuk waktunya sampai kapan saya juga belum bisa 'ngomong'," katanya.
Untuk hasilnya nanti, ia berharap bisa menyenangkan seluruh pihak, baik pemerintah, pemberi kerja, maupun penerima kerja.
"Secara konten biar 'win win' (solusi yang menguntungkan seluruh pihak, red.). 'Everybody happy', walaupun itu tidak mungkin," katanya.
Ia mengakui dari awal UU tersebut sudah tidak sempurna, bahkan sudah melewati lebih dari 30 kali proses "judicial review" oleh aktivis maupun masyarakat di Mahkamah Agung.
"UU ini bolong-bolongnya sudah banyak. Kurang pas. Seperti rumah sudah campur aduk desainnya, disebut joglo tetapi ada unsur desain China, Eropa. Kan tidak jelas namanya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya masih berupaya mencari desain yang bagus dengan meminta masukan dari dunia industri.
Juga baca: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar di bawah nasional
Juga baca: KSPI minta revisi UU Ketenagakerjaan ditunda
Juga baca: Pengawas Ketenagakerjaan temukan pelanggaran pabrik mancis terbakar
Berita Terkait
Menaker segera keluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual
Rabu, 31 Mei 2023 16:39 Wib
Menaker ingatkan manfaatkan bonus demografi untuk pembangunan
Sabtu, 17 Desember 2022 6:22 Wib
Pemerintah masih formulasikan UMP 2023
Senin, 7 November 2022 22:23 Wib
Menaker optimistis pemberdayaan UMKM hadapi resesi
Senin, 7 November 2022 20:19 Wib
BSU kembali disalurkan, sasar pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta
Rabu, 6 April 2022 16:17 Wib
Pastikan implementasi Program JKP, Menaker dan Dirut BPJAMSOSTEK dialog dengan peserta
Jumat, 11 Maret 2022 20:26 Wib
Menaker ajak pimpinan SP berdialog soal JHT
Jumat, 18 Februari 2022 11:46 Wib
Menaker sebut upah minimum terlalu tinggi, begini penjelasan Stafsus
Sabtu, 20 November 2021 6:52 Wib