Purwokerto (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 bersifat final dan memikat, sehingga harus dihormati dan diterima, kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Ahmad Sabiq.
"Setuju atau tidak setuju, MK sudah memutuskan. Sifat putusannya final dan mengikat, sehingga harus dihormati dan diterima," kata pengajar mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu itu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Kendati demikian, dia mengaku khawatir dengan model putusan seperti itu karena nantinya bisa saja berkembang kecenderungan pandangan bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu bukan sebagai hal yang luar biasa sepanjang tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu.
Baca juga: Masyarakat diminta merajut kebersamaan pascaputusan MK
Menurut dia, tidak ada yang perlu dilakukan pascaputusan MK terkait dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019.
"Rekonsiliasi secara kultural sudah berjalan di tingkatan masyarakat. Tidak perlu ada gembar-gembor dari para elite," katanya.
Seperti diwartakan, MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Putusan MK ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Perkuat persaudaraan, masyarakat Banjarnegara diminta hormati putusan MK
Berita Terkait
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PT Sritex berikan perhatian serius putusan pembatalan homologasi
Jumat, 25 Oktober 2024 20:02 Wib
DPR akan evaluasi posisi MK, ini alasannya
Kamis, 29 Agustus 2024 13:46 Wib
Polresta Surakarta terjunkan ratusan personel amankan unjuk rasa
Senin, 26 Agustus 2024 20:48 Wib
KPU Jepara pedomani putusan MK untuk pendaftaran pasangan calon bupati
Minggu, 25 Agustus 2024 8:03 Wib
BEM Unissula komitmen kawal terus putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 8:21 Wib
Belasan mahasiswa peserta aksi unjuk rasa dilarikan ke RS
Kamis, 22 Agustus 2024 22:21 Wib
Aksi tolak pengesahan UU Pilkada di Semarang
Kamis, 22 Agustus 2024 19:33 Wib