Purwokerto (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 bersifat final dan memikat, sehingga harus dihormati dan diterima, kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Ahmad Sabiq.
"Setuju atau tidak setuju, MK sudah memutuskan. Sifat putusannya final dan mengikat, sehingga harus dihormati dan diterima," kata pengajar mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu itu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Kendati demikian, dia mengaku khawatir dengan model putusan seperti itu karena nantinya bisa saja berkembang kecenderungan pandangan bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu bukan sebagai hal yang luar biasa sepanjang tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu.
Baca juga: Masyarakat diminta merajut kebersamaan pascaputusan MK
Menurut dia, tidak ada yang perlu dilakukan pascaputusan MK terkait dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019.
"Rekonsiliasi secara kultural sudah berjalan di tingkatan masyarakat. Tidak perlu ada gembar-gembor dari para elite," katanya.
Seperti diwartakan, MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Putusan MK ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Perkuat persaudaraan, masyarakat Banjarnegara diminta hormati putusan MK
Berita Terkait
Gibran segera silaturahmi ke sejumlah tokoh
Selasa, 23 April 2024 12:22 Wib
Gibran selesaikan pekerjaan Wali Kota Surakarta usai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Ini tanggapan Gibran usai putusan MK
Senin, 22 April 2024 20:32 Wib
Gibran tetap berkantor pada hari putusan MK soal sengketa pemilu
Senin, 22 April 2024 13:03 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Mahasiswa UI uji UU Pilkada ke MK, pileg jangan ajang "test the water"
Sabtu, 2 Maret 2024 16:11 Wib
Perludem : MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal
Sabtu, 2 Maret 2024 15:35 Wib