Semarang (ANTARA) - Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Selasa, membenarkan pelimpahan tersebut.
"Sudah dilimpahkan dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis yang akan menyidangkan," ucapnya.
Menurut dia, terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum KPK.
Baca juga: Di Polda Jateng, KPK periksa sejumlah saksi kasus suap Bupati Jepara
Selain Bupati Ahmad Marzuqi, KPK juga melimpahkan berkas hakim Lasito.
Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersanka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara.
Ketua DPW PPP Kabupaten Jepara tersebut diduga memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan total mencapai Rp700 juta kepada Lasito.
Lasito sendiri mengabulkan permohonan praperadilan yang isinya membatalkan status tersangka Marzuqi dalam kasus korupsi dana bantuan bagi partai politik itu.
Baca juga: KPK limpahkan kasus Bupati Jepara, sidang di PN Semarang
Berita Terkait
Jumlah permohonan dispensasi nikah turun
Kamis, 25 April 2024 21:05 Wib
46 guru besar dan dosen nyatakan sebagai sahabat pengadilan untuk AMAN
Kamis, 4 April 2024 10:30 Wib
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Pengadilan Tinggi Jateng memperberat vonis caleg Purworejo
Rabu, 7 Februari 2024 23:38 Wib
Polres Batang inisiasi pembinaan rohani anak diversi di ponpes
Sabtu, 27 Januari 2024 15:04 Wib
Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan
Kamis, 7 Desember 2023 8:30 Wib