Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk Rul, Fad, dan Ibn yang diduga memeras sekretaris desa di Kecamatan Kresek mencapai Rp700 juta dengan dalih korban menggelapkan dana desa.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Selasa, mengatakan ketiga pelaku memiliki peran berbeda seperti Rul dan Fad mengaku sebagai penyidik Mabes Polri serta Ibn mengaku sebagai wartawan daring.
"Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik itu awalnya menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban," katanya.
Menurut dia, awal kejadian adalah saat korban didatangi oleh tersangka Rul dan Fad di kediamannya untuk menyelidiki kasus korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018.
Kedua tersangka juga menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban yang mengaku sebagai penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Sedangkan surat panggilan itu diperoleh para tersangka dari internet kemudian menyuntingnya dengan perangkat komputer.
Tersangka Rul menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp5 juta, korban yang ketakutan langsung mentransfer.
Namun selang beberapa hari tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp40juta dengan alasan agar proses penyidikan kasus tidak dilanjutkan.
Korban menuruti permintaan tersangka, ternyata belum puas memeras korban, beberapa waktu kemudian, para tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp100 juta.
"Alasan meminta Rp100 juta agar bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata mantan Kapolres Jember, Jawa Timur itu.
Dia menambahkan tersangka meminta uang ke korban yakni untuk membereskan surat panggilan kejaksaan dan agar kasus itu tidak dimuat di media massa diperkuat oleh tersangka Ibn.
Akibat ketakutan setiap saat didatangi maka korban menuruti kemauan para tersangka mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp700 juta.
Curiga
Dia mengatakan korban sadar dan mulai curiga tidak tahan terus diperas, akhirnya melapor ke polisi dan langsung meringkus ketiga tersangka pada dua tempat berbeda di Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Dalam keterangan tersangka uang hasil memeras itu dibagi yakni Rul mendapatkan Rp240,7 juta, Fad sebesar Rp270,3 juta dan Fad menerima Rp88 juta.
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 61 lembar transfer ke bank, kartu identitas sebagai jurnalis, 1 bendel berkas tangkapan layar percakapan korban dan para tersangka melalui aplikasi what’s app.
Sabilul meminta kepada siapa saja untuk tidak mudah percaya dengan orang atau oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis dan bila ragu secepatnya melaporkan ke polisi.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun.