Jakarta (Antaranews Jateng) - Anggota parlemen di India meminta pemerintah untuk memblokir layanan live streaming TikTok karena dianggap menyebabkan "degradasi budaya" terhadap remaja dan pemuda.
Laman The Verge menuliskan, Menteri Teknologi Informasi negara bagian Tamil Nadu, M Manikandan, menyatakan pemerintah akan merekomendasikan TikTok dilarang di Tamil Nadu.
Melansir Economic Times, seorang anggota parlemen Thamimum Ansari membawa kasus ini ke Majelis Legislatif Pusat karena mendapatkan laporan bahwa TikTkok menjadi platform debat yang bertentangan dengan hukum dan berbagi konten eksplisit.
Laman The New Indian Express melaporkan pada Desember tahun lalu, 36 remaja melapor ke layanan krisis bahwa mereka mengalami perisakan di TikTok. Salah seorang pengguna dilaporkan bunuh diri karena dirisak di TikTok.
Tercatat TikTok memiliki sekitar 20 juta pengguna aktif di India.
Perwakilan TikTok menyatakan mereka sedang merekrut perwakilan di India agar dapat berkoordinasi dengan penegak hukum di negara tersebut.
TikTok menyatakan mereka memiliki sistem pelaporan untuk para pengguna maupun penegak hukum untuk melaporkan konten-konten yang tidak sesuai dengan aturan komunitas.
Baca juga: Konten Smule dan TikTok terbanyak diblokir 2018
Baca juga: Begini strategi TikTok agar tak dianggap "alay"
Berita Terkait
Pati jadi percontohan penerapan aplikasi xstar BPH Migas
Minggu, 15 Desember 2024 6:12 Wib
Pemkab Demak mudahkan nelayan ajukan rekomendasi beli BBM via aplikasi
Kamis, 5 Desember 2024 12:59 Wib
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan MlT dan e-PLKK
Jumat, 29 November 2024 12:47 Wib
BPJAMSOSTEK Purwokerto ajak pekerja manfaatkan kemudahan aplikasi JMO
Sabtu, 23 November 2024 17:39 Wib
Pj Bupati Banyumas sebut ormas miliki peran dukung program pemerintah
Jumat, 22 November 2024 16:20 Wib
Pemkot Tegal canangkan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan
Jumat, 15 November 2024 20:10 Wib
Yoyok-Joko janjikan integrasi aplikasi layanan publik
Jumat, 8 November 2024 23:25 Wib
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan manfaat aplikasi JMO ke pekerja
Senin, 28 Oktober 2024 16:26 Wib