"Jika memang para pemilik suara atau voters meminta KLB maka itu harus diadakan sesuai Statuta PSSI," ujar Joko usai kongres tahunan PSSI tahun 2019 di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu.
Berdasarkan pasal 30 Statuta PSSI, KLB bisa digelar jika 50 persen atau 2/3 delegasi membuat permohonan tertulis untuk itu.
KLB akan diadakan oleh komite eksekutif PSSI tiga bulan setelah permintaan resmi itu diterima. Seandainya tidak juga digelar, anggota dapat melangsungkan kongres sendiri atau bisa pula meminta bantuan FIFA.
Namun, Joko memastikan hingga kongres tahunan PSSI tahun 2019 selesai digelar, belum ada permintaan resmi KLB oleh 2/3 pemilik suara (voters) PSSI yang berjumlah total 85 voters.
"Saya memiliki tugas meneruskan kekosongan kepemimpinan ini sampai kongres berikutnya. Seandainya dalam periode itu ada permintaan KLB, tentu itu akan dijalankan," tutur Joko.
Joko Driyono sendiri menjabat sebagai pelaksana tugas ketua umum PSSI setelah ketua umum sebelumnya Edy Rahmayadi mengundurkan diri.
Kebijakan tersebut sesuai dengan pasal 39 ayat 6 Statuta PSSI yang berbunyi, "Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya".
Salah satu pemilik suara PSSI, klub Liga 1 Indonesia PSM Makassar, melalui CEO-nya Munafri Arifuddin menyebut, dirinya menjadi salah satu orang yang menolak segera dilakukannya KLB.
"Jangan sekarang. Biarkanlah hiruk pikuk politik pemilu pada April 2019 dilewati dahulu. Setelahnya baru berpikir apakah perlu KLB atau tidak," kata Munafri.