Bupati Batang Wihaji di Batang, Jumat, mengatakan bahwa penetapan kenaikan tarif air minum PDAM sebesar Rp2.505 per kubik ditetapkan bupati sebelumnya sehingga pemkab kini menggunakan tarif lama yaitu Rp2.500 per kubik.
"Kita akan menunda kenaikan tarif air sebesar Rp2.850 per kubik hingga PDAM mampu meningkatkan pelayanan, kualitas, dan kuantitas pada masyarakat atau konsumen. Saat ini, pelanggan hanya dikenai tarif air minum Rp2.500 per kubik," katanya.
Menurut dia, pengembalian tarif lama merupakan hasil kajian dari lembaga independen ?dan lebih berpihak pada masyarakat.
"Tidak ada unsur intervensi dari manapun namun merujuk dari kritik dan saran masyarakat karena belum maksimalnya pelayanan dari PDAM.
"Penundaan tarif air minum Rp2.850 per kubik diberlakukan mulai Desember 2018 dan akan menggunakan tarif lama Rp2.500 per kubik," katanya.
Direktur PDAM Kabupaten Batang Yulianto mengatakan perusahaanya sudah berusaha melaksanakan tugas dengan maksimal untuk melayani masyarakat, baik dari segi peningkatan SDM maupun teknis kualitas kuantitan dan kontinuitas.
"Pelayanan kami dipandang pelanggan belum maksimal dalam melayani pemenuhan kebutuhan air bersih," katanya.
Ia mengatakan saat ini PDAM masih menghentikan penyambungan air bersih pada para calon pelanggan karena masih lebih fokus menambah kapasitas debit air dan faktor lainnya.
Setelah memungkinkan debit air dan faktor lainnya sudah terpenuhi, kata dia, PDAM baru akan menambah penyambungan air bersih pada para calon pelanhgan baru.
"Saat ini, jumlah pelanggan PDAM mencapai sekitar 47 ribu orang. Dengan target devidenya 2018 mencapai Rp4,2 miliar kini sudah terlampaui," katanya.