
KPU Batang coret 1.697 DPT luar negeri

Batang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencoret sebanyak 1.697 pemilih tetap pada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap dua.
Ketua KPU Batang Nur Tofan di Batang, Minggu, mengatakan bahwa pencoretan itu dilakukan karena pemilih masih berdomisili di luar negeri sehingga nantinya mereka akan melakukan pencoblosan pada masing-masing negara domisili.
"Data tersebut kami peroleh dari data ganda lintas negara KPU RI yang mana DPT Kabupaten Batang juga terdaftar di luar negeri sehingga dicoret," katanya.
Pada Rapat Terbuka Rekapitulasi DPTHP tahap Dua, ia mengatakan berdasar data DPTHP, KPU menemukan 2.155 pemilih ganda, diantaranya 1.697 pemilih masih bekerja di luar negeri.
Adapun, pemilih yang bekerja di luar negeri ini, kata dia, adalah sebagia besar bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Hampir 95 persen, pemilih di luar negeri adalah TKI yang bekerja di Malaysia, Hongkong, dan Taiwan. Adapun sisanya adalah mereka yang masih bertugas belajar," katanya.
Ia mengatakan hasil pemuktahiran data DPTHP tahap 2, KPU menetapkan 606.290 pemilih terdiri atas 303.453 pemilih laki-laki, 302.837 perempuan sedang jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.522.
Setelah proses DPTHP tahap 2, kata dia, KPU akan melakukan pengunduhan pada sistem data pemilih (Sidalih) KPU RI sedang data setiap "by name" peserta pemilu akan diumumkan pada masing-masing PPS.
"Kami juga akan melakukan pemeliharaan sampai menjelang pencoblosan dengan memantau peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun jika ditemukan peserta pemilu TMS maka bakal dicoret," katanya.
Menurut dia, hasil pemeliharaan tersebut tidak akan mengurangi jumlah DPTHP yang telah ditetapkan karena peserta TMS tidak beri C6 atau surat pemberitahuan pemilih.
"Bagi pemilih yang pindah TPS maka KPU akan memberikan surat A5 atau surat pindah memilih sekaligus akan dicoret dari DPT asal dan dimasukan ke DPT-B yaitu di TPS tujuan," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
