Semarang (Antaranews Jateng) - Universitas Diponegoro Semarang tidak membuka peluang dari kalangan eksternal untuk mendaftar dalam Pemilihan Rektor Undip periode 2019 s.d. 2024.
"Bukan membatasi pendaftar, tetapi kami mendasarkan pada statuta Undip," kata Ketua Pilrek Undip periode 2019 s.d. 2024 Prof. Bambang Pramudono di Semarang, Rabu.
Sebagaimana statuta yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52/2015 tentang Statuta Undip, lanjut dia, memang mengamanatkan aturan yang demikian.
Statuta tersebut, kata dia, kemudian dituangkan dalam Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Undip Nomor 1/2018 yang mengatur tentang Pilrek Undip, termasuk persyaratan-persyaratannya.
Dalam persyaratan umum untuk mendaftar bakal calon rektor Undip, pada poin (d) disebutkan dosen Undip yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga pihak luar tidak bisa mendaftar.
"Bukan hanya eksternal. Di situ disebutkan dosen Undip yang berstatus PNS, selain itu juga tidak boleh. Padahal, ada juga yang berstatus pegawai badan layanan umum (BLU)," katanya.
Meski sudah menjadi perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH), diakuinya, mekanisme pilrek Undip bisa saja berbeda dengan perguruan-perguruan tinggi yang sudah berstatus PTN-BH lainnya.
Namun, Guru Besar Fakultas Teknik Undip itu mengatakan tertutupnya peluang eksternal untuk mendaftar sebagai rektor itu akan menjadi perhatian untuk mengusulkan perubahan PP tersebut.
Ia mengaku banyak perguruan tinggi lainnya, termasuk yang belum PTN-BH, membuka peluang calon eksternal untuk mendaftar, tetapi Undip tidak bisa melanggar statuta yang sudah ditetapkan.
"Dari PTN-BH yang lain, Universitas Indonesia (UI) dulu juga (pilrek, red.) terbuka diikuti 30 pendaftar. Ada yang dari luar. Bahkan, ada dua dosen Undip mendaftar di sana," katanya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua MWA Undip Prof Esmi Warassih mengatakan mekanisme pilrek perguruan tinggi harus sesuai dengan statuta yang sudah ditetapkan dalam PP masing-masing.
"Sesuai dengan statuta yang mengambil dari PP. Masing-masing statuta perguruan tinggi ditetapkan dalam PP masing-masing, tidak boleh menyimpang dari statuta," kata Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu.
Pilrek Undip periode 2019 s.d. 2024 saat ini sudah memasuki tahapan penjaringan dengan pendaftaran bakal calon rektor yang dibuka sejak 6 November hingga 5 Desember 2018.