Logo Header Antaranews Jateng

52 bacaleg dicoret KPU Jateng

Minggu, 12 Agustus 2018 21:25 WIB
Image Print
Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah Sukirman menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat provinsi periode 2019-2024 kepada Ketua KPU Jateng Joko Purnomo. (Foto:Wisnu Adhi) (Foto:Wisnu Adhi/)

Semarang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mencoret 52 bakal calon anggota legislatif Provinsi Jateng periode 2019-2023 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kami mencoret 52 bacaleg dari total 1.374 bacaleg yang mendaftar sehingga saat ini tercatat 1.322 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS)," kata Komisioner KPU Jateng Hakim Junaedi di Semarang, Minggu.
Ia mengungkapkan penyebab dicoretnya 52 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu antara lain, bacaleg tidak melengkapi berkas persyaratan, mengundurkan diri, sedangkan bacaleg mantan napi korupsi sudah sejak awal didiskualifikasi.
Menurut dia, bacaleg yang masuk DCS bisa diganti oleh partai politik pengusungnya dengan tiga syarat yakni yang bersangkutan meninggal dunia, terbukti memalsukan dokumen persyaratan, bacaleg perempuan yang mundur sehingga menyebabkan persentase keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tak terpenuhi.
" Pergantian dalam DCS tidak boleh dengan pergantian nomor urut bacaleg," ujarnya.
KPU Jateng telah mengumumkan DCS anggota DPRD Jateng periode 2019-2023 melalui pengumuman bernomor 1090/PL.01.4-Pu/33/PROV/VIII/2018.
Pascapengumuman DCS anggota DPRD Jateng tersebut, KPU meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 12-21 Agustus 2018.
Ia menyebutkan, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan identitas diri disampaikan kepada KPU Provinsi Jateng dengan alamat Jalan Veteran Nomor 1A Semarang atau dikirim melalui email dcsdprdjateng@gmail.com.
"Identitas masyarakat pemberi informasi akan kami rahasiakan dan keterangan lebih lanjut dapat diakses di https://jateng.kpu.go.id," ujarnya.
Selanjutnya, tahap pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018, sedangkan untuk pengajuan bacaleg pengganti bisa dilakukan pada 4-10 September 2018.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka ditentukan bahwa DPRD Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi kursi sebanyak 120 kursi yang terbagi menjadi 13 daerah pemilihan.
Ke-13 daerah pemilihan itu adalah Dapil Jateng 1 (Kota Semarang), Dapil Jateng 2 (Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga), Dapil Jateng 3 (Kabupaten Kudus, Jepara, Demak), Dapil Jateng 4 (Kabupaten Rembang, Pati), Dapil Jateng 5 (Kabupaten Grobogan, Blora), Dapil Jateng 6 (Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, Sragen).
Kemudian, Dapil Jateng 7 (Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta), Dapil Jateng 8 (Kabupaten Magelang, Boyolali, Kota Magelang), Dapil Jateng 9 (Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung), Dapil Jateng 10 (Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen), Dapil Jateng 11 (Kabupaten Cilacap, Banyumas), Dapil Jateng 12 (Kabupaten Tegal, Brebes, Kota Tegal), dan Dapil Jateng 13 (Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, Kota Pekalongan).



Pewarta:
Editor: Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026