Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Semarang memenangkan Perum Bulog Subdivisi Regional Semarang atas gugatan PT Jati Luhur Agung, perusahaan pembuat lantai kayu di Kota Semarang akibat kutu yang muncul dari gudang milik perusahaan negara pengurus masalah pangan itu.
Hakim Ketua Lasito dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menolak gugatan perbuatan melawan hukum serta permintaan ganti rugi atas terjadinya hal itu.
"Karena gugatan melawan hukumnya tidak dapat dibuktikan, maka tuntutan lainnya haruslah ditolak," katanya.
Menurut hakim, kerugian PT Jati Luhur Agung setelah produk kirimannya ke Amerika Serikat ditarik kembali bukan disebabkan oleh kutu dari gudang Bulog.
Menanggapi putusan pengadilan itu, Kuasa Hukum PT Jati Luhur Agung, Adiah Marhaeni Arintawati, menyatakan banding.
Menurut dia, pertimbangan hakim soal fumigasi dinilai tidak tepat karena gudang milik penggugat tidak perlu difumigasi karena memang produknya berbeda dengan Bulog.
Adapun fumigasi yang dilakukan Bulog, lanjut dia, juga tidak dilakukan secara rutin, bahkan pernah juga tidak difumigasi.
"Saksi menyatakan hal itu, termasuk petugas dari satgas pangan kepolisian," ujarnya.
Berita Terkait
Bulog realisasikan bantuan pendidikan untuk SMA Negeri 1 Purbalingga
Jumat, 3 Mei 2024 16:49 Wib
Bulog Banyumas kebut pengadaan beras untuk bantuan pangan
Senin, 29 April 2024 16:05 Wib
Bulog Surakarta terus serap untuk jaga stok beras aman
Senin, 29 April 2024 16:05 Wib
Bulog salurkan 594,7 ton beras SPHP ke pasar tradisional di Kudus
Senin, 29 April 2024 14:49 Wib
Bulog Surakarta sebut stok beras aman capai 10.000 ton
Jumat, 19 April 2024 15:51 Wib
Bulog Banyumas mulai serap gabah dan beras hasil panen petani
Rabu, 17 April 2024 13:17 Wib
Perum BulogJatengpastikan ketersediaan stok beras aman jelang Lebaran
Minggu, 7 April 2024 21:34 Wib
Bulog Surakarta serap gabah/beras jaga harga produsen
Selasa, 26 Maret 2024 11:32 Wib