Semarang (Antaranews Jateng) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikadin Jawa Tengah mendampingi empat keluarga yang rumahnya digusur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang karena diklaim berada di atas tanah milik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Direktur LBH Ikadin Jawa Tengah Heri Darman di Semarang, Selasa, mengatakan empat keluarga tersebut tinggal di enam rumah yang berlokasi di Jurang Belimbing, Tembalang, Kota Semarang, berbatasan langsung dengan Fakultas Perikanan dan Kelautan Undip.
Menurut dia, tindakan oknum Satpol PP yang mengusur rumah-rumah tersebut dinilai menyalahi prosedur.
"Petugas tidak menunjukkan dokumen yang sah atau surat pengadilan yang mendasari penggusuran itu," katanya.
Ia menuturkan warga yang susah tinggal sejak 1968 itu menyatakan memiliki dokumen kepemilikan.
Selain itu, warga juga tidak pernah menjual tanahnya ke siapa pun. Ia menyayangkan jika memang penggusuran itu atas pemohonan pihak Undip karena kebagai perguruan tinggi seharusnya menjalankan Tri Dhamanya.
"Seharusnya mempertimbangkan sisi kemanusiaannya," katanya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya pendampingan dari pemerintah kota setempat, dalam hal ini kelurahan atau kecamatan saat dilaksanakan penggusuran.
Warga korban penggusuran ini, lanjut dia, mengharapkan pemberian ganti untung yang layak.
Selain itu, Ikadin juga akan melakukan penelusuran atas dugaan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penggusuran ini.
"Kalau ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, kami akan bawa kasus ini ke ranah pidana," katanya.