Batang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, setelah melakukan penataan daerah menetapkan lima daerah pemilihan pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2019.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Adhi Pranoto di Batang, Selasa, mengatakan bahwa setelah beberapa kali dilakukan rapat koordinasi dengan partai politik (parpol) maupun dengan pemangku kepentingan menyepakati jumlah dapil tetap sama seperti pada pileg tahun sebelumnya, yaitu 5 dapil.
"Semua partai politik sudah tanda tangan (sepakat jumlah dapil tetap lima). Oleh karena, kesepekatan itu akan kita sampaikan hasil uji publik pada KPU RI melalui KPU Provinsi. Hasil uji publik akan direkap pada tingkat provinsi dan kemudian disampaikan direkap secara nasional yang pada Maret 2018," katanya.
Ia mengatakan jumlah dapil di Kabupaten Batang memang tidak ada perubahan karena masih mengacu pada pertumbuhan penduduk yang signifikan, yaitu 773.138 orang sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi.
"Pertumbuhan pada masing ? masing kecamatan pun tidak ada yang berubah signifikan sehingga daerah pemilihanya masih sama yaitu lima daerah pemilihan. Jadi pertimbangan geografis, porposional, kesetaraan dapil dan kesinambungan pemilu sebelumnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dapil," katanya.
Anggota KPU Kabupaten Batang devisi teknis Gunadi Fitrianto mengatakan jumlah kursi DPRD Kabupaten Batang sebanyak 45 kursi dengan daerah pemilihan yaitu dapil 1 meliputi Kecamatan, Batang, dapil 2 (kecamatan Tulis, Kandeman, Subah, dan Pecalungan), dapil 3 (Kecamatan Gringsing, Tersono, limpung, Banyuputih), dapil 4 (Kecamatan, Bawang, Reban, Blado, Reban), dapil 5 (Bandar, Wonotunggal, Warungasem).
"KPUtelah menyusun rencana usulan dapil dan alokasi kursi pada Pemilihan Legislatif 2019 telah sesuai dengan 7 prinsip penyusunan dapil dan alokasi kursi tanpa ada tekanan dari pihak manapun," katanya.