Logo Header Antaranews Jateng

Kudus Usulkan UMK Naik Rp151.632

Kamis, 16 November 2017 17:42 WIB
Image Print
Ilustrasi. Buruh pabrik rokok.(Foto: ANTARANEWS)

Kudus, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kudus 2018 sekitar 8,71 persen Rp151.632 dari tahun sebelumnya Rp1.740.900 sehingga menjadi Rp1.892.532.

"Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kudus UMK Kudus tahun 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Kamis.

Ia mengatakan usulan UMK 2018 yang mengalami kenaikan 8,71 persen itu, proses sebelumnya diajukan ke Bupati Kudus untuk mendapatkan rekomendasi atas usulan Dewan Pengupahan. Usulan UMK 2018 untuk Kudus sudah sampaikan kepada Gubernur Jateng.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada pihak yang menolak usulan tersebut. Semua pihak bersedia menandatangani usulan UMK 2018 sebesar Rp1.892.500.

Usulan UMK Kudus 2018 naik sebesar 8,71 persen, lanjut dia, sudah menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) peraturan itu, penetapan UMK menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memperhitungkan tingkat inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Tingkat inflasi secara nasional 3,72 persen, sedangkan PDB 4,99 persen.

"Bagi kabupaten yang upahnya belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) memang harus ada penyesuaian terlebih dahulu," ujarnya.

Formula perhitungan UMK untuk daerah yang belum sesuai KHL, kata dia, juga berbeda.

Untuk Kabupaten Kudus, kata dia, sudah sesuai KHL sehingga bisa langsung disesuaikan dengan ketentuan.

Tim dari Dewan Pengupahan Kudus yang dilibatkan, meliputi perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), BPS, akademisi, serta dari DDinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Oleh karena kenaikan UMK Kudus setiap tahunnya sudah bisa diprediksi, maka SPSI kini mendorong perusahaan di daerah setempat menerapkan skala upah.

"Kami memang berharap, semua perusahaan di Kudus mulai mengikuti jejak Rumah Sakit Kumala Siwi yang sudah menerapkan skala upah kepada pekerjanya," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kudus Wiyono.

Berdasarkan hasil sosialisasi yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perusahaan di Kudus diharapkan sudah menerapkan skala upah per Januari 2018, mengingat UMK merupakan instrumen jaring pengaman untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026