Semarang, ANTARA JATENG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan pedagang Pasar Ikan Rejomulyo Semarang terhadap pemerintah kota setempat berkaitan dengan penerbitan surat perintah pindah ke lokasi pasar baru.
Majelis hakim yang diketuai Diah Widyastuti dalam sidang di Semarang, Kamis, menyatakan, menolak gugatan para pedagang yang keberatan dipindah ke lokasi Pasar Rejomulyo baru.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai lokasi ynag baru lebih luas dibanding pasar yang saat ini masih didiami para pedagang untuk berjualan.
"Dari bukti yang diajukan, luasan pasar yang saat ini masih ditempati para pedagang mencapai 1.348 meter persegi. Sementara luas pasar yang baru mencapai 2.600 meter persegi," ucapnya.
Dengan luasan tersebut, hakim menilai lokasi pasar yang baru dapat menampung para pedagang.
Sementara berkaitan dengan keluhan pedagang mulai dari lantai yang licin hingga lokasi parkir dan bongkar muat yang terlalu sempit, hakim menyatakan pemerintah kota setempat sudah melakukan upaya pembenahan.
"Memang harus ada upaya pembenahann, namun bukan berarti pasar yang baru tersebut tidak representatif," ujarnya.
Adapun objek perkara ini yang berupa surat peringatan terhadap para pedagang, hakim menyatakan surat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tindakan tergugat yang menerbitkan surat peringatan terhadap para pedagang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga gugatan para penggugat sudah seharusnya ditolak," tuturnya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Joko Hardiyono menyatakan para pedagang akan mengajukan banding.
Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang ditemukan dalam persidangan.
Ia menjelaskan majelis hakim sudah melaksanakan sidang lapangan untuk mengetahui secara langsung kondisi Pasar Rejomulyo.
"Hasil sidang lapangan ini tidak digunakan hakim sebagai dasar untuk pertimbangan dalam putusan," katanya.