Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi
pengadaan e-KTP.
"Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Keenamnya
adalah Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara
Najoan, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto,
Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Efendi, Vice
President Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani
Adya Ratman, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia
Berman Jandry S Hutasoit, dan karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini.
KPK
telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari
sebagai tersangka dalam dua kasus terkait korupsi e-KTP, salah satunya
karena sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung
atau tidak langsung pemeriksaan pada sidang pengadilan perkara korupsi
pengadaan e-KTP 2011-2012 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.