Logo Header Antaranews Jateng

Menteri: Pemerintah Terapkan HET Beras

Jumat, 25 Agustus 2017 15:02 WIB
Image Print
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Ketua Inkappol Irjen (Purn.) Mudji Waluyo usai meninjau operasi pasar gula di Purworejo, Jumat (7/10). (Foto: Heru Suyitno/ANTARAJATENG.COM)
HET beras untuk kualitas medium dam premium diberlakukan mulai 1 September mendatang

Solo, ANTARA JATENG - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah mulai 1 September 2017 memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) beras untuk menngkatkan daya beli rakyat dan mengendalikan inflasi.

"HET beras untuk kualitas medium dam premium diberlakukan mulai 1 September mendatang," kata Mendag di sela Pelantikan Perpadi DPC Sragen dan Diskusi terbuka perberasan tingkat Nasional, Implementasi, Kebijakan dan Permasalahannya di Solo, Jumat.

Pada acara tersebut selain Mendag juga hadir Kepala Satgas Pangan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Perpadi Sutarto Ali Muso, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Zarkawi Rauf, Bulog serta ratusan anggota Perpadi Jateng.

Menurut Mendag HET ditetapkan melalui pertimbangan berbagai aspek agar daya beli masyarakat terjaga, dan di pihak pengusaha penggilingan padi kecil bisa meningkatkan usahanya karena sudah ada batas harga maksimumnya.

Menurut Mendag para pengusaha yang bermodal besar tidak kemudian memborong semuanya, seperti kartel, tengkulak, sehingga yang kecil tidak kebagian dan bisa berkembang.

Mendag mengatakan beras merupakan komponen tertinggi yang menentukan inflasi. Jatuh bangunnya pemerintah atau kredibilitas pemerintah baik pusat maupun daerah ditentukan oleh perberasan.

Untuk itu, kata dia, pemerintah tidak mungkin membiarkan harga beras bergerak liar, dan pihaknya tidak mungkin membiarkan perdagangan beras hanya didominasi oleh kelompok pengusaha besar.

"Bapak Presiden memerintahkan kami untuk menekankan pembangunan yang berkeadilan. Apa maknanya, tidak bisa ekonomi hanya dikuasai oleh sekelompok orang. Di mana letak keadilan itu? Namun, apakah kami akan memusuhi mereka, juga tidak," tuturnya.

Namun, tugas pemerintah membuat aturan agar pengusaha besar tidak membunuh yang kecil. Pengusaha kecil juga bisa berkembang untuk menjadi besar, dan yang besar melakukan usahanya dengan baik. "Hanya saja, jangan mengeruk keuntungan yang luar biasa sehingga tidak mematikan yang kecil," katanya".

"Kami implementasinya harus mengatur ketentuan yang semuanya bisa tersenyum," ujarnya.

Tata niaga yang dikeluarkan orientasinya yang pertama sasarannya kepada konsumen atau masyarakat banyak. "258 juta rakyat itu kami mengabdi untuk kepentingan mereka. Bagian dari rakyat juga petani. Kita tidak bisa mengambil kebijakan yang bisa para petani tidak bisa berproduksi. Petani sekian lama dijadikan komoditas politik,| ucapnya,

Menurut Mendag berkeadilan tersebut harus ada pemerataan, sehingga para pengusaha diajak untuk bekerja sama meningkatkan membangun bangsa ini. Alangkah indahnya jika yang besar dapat merangkul pengusaha yang kecil bersama sama untuk berkembang karena saling ketergantungan dan saling mengisi itu menjadi situasi yang indah.

"Kami menentukan harga eceran tertinggi karena jika tidak menentukan. Hal ini, kesempatan Perpadi mayoritas adalah penggiling padi yang bersentuhan langsung dengan petani," tuturnya.




Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026