
206 Napi Surakarta Terima Remisi, Enam Langsung Bebas

Solo, ANTARA JATENG - Ratusan narapidana di Rutan Kelas 1A Surakarta menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng dalam rangka HUT ke-72 Kemerdekaan RI.
Pada acara penyerahan remisi bagi narapidana tersebut secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Surakarta FX Hari Rudyatmo kepada empat perwakilan usai upacara peringatan Kemerdekaan RI yang digelar di Stadion Sriwedari Solo, Kamis.
Menurut Kepala Rutan Kelas 1A Surakarta Oga Geofani melalui Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Surakarta Solichin jumlah napi Rutan Kelas 1A Surakarta yang menerima remisi ada 206 orang, dan enam di antaranya langsung bebas murni.
Menurut Solichin enam napi yang menerima remisi rata-rata satu bulan mereka langsung bebas murni. Enam napi itu, rata-rata menjalani hukuman kasus pidana umum seperti kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, dan pencurian.
"Kami sebelumnya mengusulkan sebanyak 222 napi HUT ke-72 RI, tetapi yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) remisi dari Kemenkumham baru 206 napi," kata Solichin.
Selain itu, kata Solichin, seorang napi atas nama, Oktober Budia, yang menerima remisi terbanyak yakni pengurangan selama lima bulan. Napi Oktober Budia ditahan karena terjerat kasus Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan divonis oleh pengadilan, penjara selama 10 tahun.
"Napi menerima remisi minimal satu bulan dan maksimal selam lima bulan," kata Solichin.
Napi yang diusulkan pada remisi HUT Kemerdekaan RI ini, kata dia, setelah sebelumnya dilakukan seleksi ketat dan sesuai prosedur Kemenkumham. Napi salah satu syarat remisi telah menjalani masa hukuman di rutan selama enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
Namun, napi khusus kasus narkoba yang masa tahanannya lebih dari lima tahun merupakan kewenangan memberikan remisi dari Kemenkumham pusat. 16 napi yang diajukan menerima remisi ke Kemenkumham hingga kini masih ditunggu rekomendasinya dari pusat.
Jumlah penghuni di Rutan Surakarta hingga sekarang sebanyak 745 orang yang terdiri atas 306 status napi dan 439 tahanan. Padahal, kapasitas Rutan Surakarta idealnya hanya 298 orang.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap penghuni Rutan untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama di dalam Rutan agar bisa diusulkan pada remisi selanjutnya.
"Hal ini, merupakan salah satu antisipasi dalam pengamanan di dalam Rutan," katanya.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
