
Pemerintah Diminta Ukur Ulang Kapal Nelayan

Semarang, ANTARA JATENG - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah menyatakan pemerintah perlu mengukur ulang kapal nelayan untuk memastikan jenis izin yang harus dimiliki oleh para nelayan sebelum melaut.
"Kemarin kan sempat ada kejadian beberapa nelayan pantura kesulitan mengurus izin, kalau berkaitan dengan alat tangkap maka perlu ada pengukuran ulang," kata Wakil Ketua HNSI Jawa Tengah Ali Mulyono di Semarang, Rabu.
Menurut dia, langkah pengukuran ulang tersebut perlu dilakukan menyusul berbedanya toleransi perpanjangan izin penggunaan cantrang antara kapal berukuran di bawah 10 gross ton (GT) dan di atas 10 GT.
"Kalau tidak dilakukan justru nelayan akan bingung, salah satunya mengenai pengurusan izin menangkap ikan, seperti yang terjadi di Rembang," katanya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, kapal di bawah 10 GT diberikan kelonggaran penggunaan selama enam bulan atau hingga 31 Desember 2017, sedangkan kapal berukuran di atas 10 GT hanya tiga bulan atau hingga 30 September 2017.
"Oleh karena itu, ukur ulang harus dilakukan karena belum tentu hasil ukur kapal beberapa bulan lalu dengan saat ini sama. Bisa saja beberapa bulan lalu kapal hanya terdiri dari palka, tetapi sekarang ditambah dengan ruangan-ruangan," katanya.
Ia mengatakan penambahan ruangan maupun tempat berteduh nelayan di atas kapal cukup memengaruhi berat kapal yang dampaknya memengaruhi jenis izin dari kapal tersebut.
Sementara itu, terkait dengan larangan penggunaan alat tangkap cantrang, diakuinya, cukup memberatkan bagi sejumlah nelayan khususnya nelayan kecil.
"Pada dasarnya untuk mengubah alat tangkap ikan ini tidak bisa seketika, karena dalam hal ini nelayan butuh dana yang tidak sedikit. Untuk memodifikasi kapal para nelayan butuh bantuan kredit," katanya.
Di sisi lain, alasan nelayan masih mempertahankan alat tangkap cantrang adalah hasil tangkapan yang diperoleh cukup besar sehingga hasil penjualan ikan juga lebih banyak.
Meski demikian, pihaknya menyatakan nelayan siap mengikuti aturan pemerintah mengenai larangan penggunaan cantrang yang efektif berlaku di tahun ini.
Pewarta: Aris Wasita Widiastuti
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
