Karanganyar, ANTARA JATENG - Terdakwa kasus pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyatakan keberatan atas dakwaan melakukan kekerasan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mujiono, dua anggotanya Muhammad Nafis dan Nevy Wahyu dengan terdakwa M Wahyudi (25) dan Angga Septiawan (27) tersebut dalam agenda tanggapan terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Suherfan dalam aksepsinya menyatakan keberatas atas surat dakwaan jaksa penunut umum dan kedua terdakwa menyanggah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap peserta Diksar UII termasuk ketiga korban yang meninggal dunia.
"Kami menyanggah dakwaan jaksa yang menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap korban," kata Suherfan saat diminta menanggapi dakwaan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Mujiono kemudian menanyakan soal kesiapan jaksa penuntut umum atas tanggapan terdakwa terkait surat dakwaannya. Dan hakim memberikan waktu satu pekan untuk menyusun tanggapan eksepsi terdakwa pada sidang yang akan digelar di PN Karanganyar, Rabu (7/6).
Jaksa Penuntut Umum Heru Prasetya saat diberikan waktu satu minggu untuk menyusun tanggapa aksepesi terdakwa menyatakan siap meyampaikan nota keberatan terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, jaksa Penuntut Umum Heru Prasetya telah membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa menyebutkan sejumlah tindak kekerasan dilakukan terhadap tiga korban meninggal dunia peserta kegiatan diksar UII Yogyakartab di Tlogodlingo, Gondosuli Tawangmangu, pada Januari 2017.
Jaksa juga menceritakan kronologi kegiatan Diksar UII, pada tanggal 14 hingga 20 Januari 2017. Terdakwa selaku panitia Diksar UII telah mengetahui tindak kekerasan seperti pukulan baik dengan tangan dan alat berupa potongan kayu, ranting pohon terhadap para peserta.
Bahkan, dua terdakwa sering melakukan tindak kekerasan terhadap para peserta selama pelaksaan kegiatan yang menyebabkan tiga peserta korban meninggal dunia.
Berita Terkait
Mantan pimpinan bank pemerintah dihukum 5 tahun akibat korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:02 Wib
Anggota polisi penembak siswa di Semarang jalani sidang etik
Senin, 9 Desember 2024 14:11 Wib
Mendikdasmen sebut keputusan zonasi sekolah masih dalam kajian
Minggu, 8 Desember 2024 13:11 Wib
Dua peracik narkoba jenis "happy water" di Semarang lolos hukuman mati
Kamis, 5 Desember 2024 19:41 Wib
Sidang etik polisi penembak pelajar digelar secepatnya
Rabu, 4 Desember 2024 19:38 Wib
Sidang korupsi DJKA, uang disetor ke petinggi Kemenhub
Senin, 2 Desember 2024 20:59 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib