Blora, ANTARA JATENG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover", karena terbukti melakukan ujaran kebencian.
Persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Senin, dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.
Selama sidang pembacaan vonis, wajah Bambang tampak tenang dan dia juga menyimak manjelis hakim membaca vonis.
Ia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU Nomor 8/1981.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti.
Pidana penjara yang dijatuhkan, kata Makmurin, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa.
Sementara terdakwa, katanya, tetap ditahan.
Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan.
Alasan pemberatnya, di antaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.
Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.
Atas vonis tersebut, Bambang menyatakan banding.
Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir.
"Sesuai ketentuan undang-undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendri Listiawan ditemui usai sidang mengakui, dirinya hanya mendampinginya hingga selesai persidangan.
"Upaya banding nantinya, menjadi urusan Bambang untuk mencari penasihat hukum," ujarnya.
Video: Akhmad Nazaruddin L
Berita Terkait
Toko buku Gramedia buka gerai kedua di Purwokerto
Kamis, 14 November 2024 15:22 Wib
Kemenag Jateng luncurkan Buku "Ayo Mondok, Pesantrenku Aman dan Sehat"
Kamis, 14 November 2024 12:26 Wib
Polda Jateng bagikan buku saku netralitas di tengah masa kampanye
Rabu, 30 Oktober 2024 16:44 Wib
Wali Kota Semarang luncurkan buku resep koki cilik
Senin, 28 Oktober 2024 21:32 Wib
CYBER AI: Pembuatan buku cerita dengan AI capai hasil memuaskan
Senin, 28 Oktober 2024 9:02 Wib
Kemenag Jateng susun Buku "Merah Marun", perkuat kerukunan antarumat
Senin, 14 Oktober 2024 11:10 Wib
Buku P5 Magelang "Bhinneka Tunggal Ika" resmi diluncurkan
Kamis, 10 Oktober 2024 17:58 Wib
Meningkatkan minat baca siswa dengan buku cerita kreatif
Kamis, 3 Oktober 2024 11:02 Wib