
Perda RPIP Percepat Pengembangan Industri Jateng

Semarang, ANTARA JATENG - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah menyebutkan bahwa pengesahan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) bertujuan mempercepat pengembangan industri di Jateng.
"Pengembangan industri di Jateng bertujuan meningkatkan daya saing industri dalam rangka meningkatkan pembangunan berkelanjutan serta memperkokoh ekonomi daerah," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah Yudi Sancoyo di Semarang, Rabu.
Menurut dia, terkait dengan tujuan tersebut, perlu adanya suatu kebijakan pemerintah dalam rencana pembangunan industri di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan daerah untuk membuat rancangan pembangunan industri daerah baik itu provinsi, kabupaten maupun kota.
Amanat tersebut tertuang pada lampiran putusan antara lain dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035 sebagai turunan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Sektor industri di Jateng telah menjadi pengerak utama pembangunan karena secara signifikan keberadaan industri telah mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, devisa, serta mampu memberikan sumbangsih besar dalam pembentukan daya saing," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu berharap Perda RPIP menjadi instrumen dalam meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri terhadap produk domestik regional bruto Jateng, meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri.
Kemudian, mengurangi ketergantungan terhadap impor, menumbuhkan industri hulu dan industri berbasis sumber daya alam, termasuk mempercepat penyebaran serta pemerataan industri ke seluruh wilayah Jateng.
"Yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan teknologi, mencegah terjadinya pemusatan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang bisa merugikan masyarakat," katanya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna, DPRD Jateng mengesahkan raperda tentang RPIP 2015-2035 menjadi perda yang disusun dalam rangka rencana pembangunan industri di Jateng, serta sebagai pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
