
Bupati Kudus: SMA/SMK Tetap Dibantu Secara Total

Kudus, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus tetap memberikan bantuan secara total kepada SMA/SMK meskipun pengelolaannya diambil alih oleh provinsi.
"Sekalipun ada undang-undang yang mengamanatkan SMA/SMK diserahkan ke provinsi, sebagai kepala daerah tidak ingin melepaskan begitu saja," kata Bupati Kudus Musthofa ketika ditemui usai menerima kunjungan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke SMK Wisudha Karya Kudus, Kamis.
Menurut dia, biarlah Pemprov Jateng melaksanakan kewenangannya, tetapi dukungan total terhadap SMA/SMK tetap diberikan.
Dukungan tersebut, katanya, tidak hanya dari aspek kurikulum, tetapi juga aspek pengembangan kerja sama serta aspek pembiayaan.
"Kami mengimbau kepala sekolah maupun guru tidak perlu ragu jika ada kekurangan soal dana karena sudah dianggarkan oleh Pemkab Kudus," ujarnya.
Pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Wilayah Eks-Keresidenan Pati di Pendopo Kabupaten Kudus pada 3 Februari 2017, katanya, Pemkab Kudus menganggarkan dana untuk kepentingan SMA/SMK sebesar Rp14,9 miliar.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk membantu warga Kudus yang secara ekonomi mengalami keterbatasan agar anaknya tetap bisa sekolah.
"Di Kabupaten Kudus tidak boleh ada orang tua yang sedih hanya karena memikirkan soal biaya sekolah anaknya," ujarnya.
Terkait boleh tidaknya penarikan sumbangan, dia mengatakan hal itu sudah ada regulasinya dari kementerian terkait.
"Kami tidak membicarakan masalah penarikan sumbangan, melainkan hanya ingin memenuhi kebutuhan karena apapun regulasi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dipersilakan," ujarnya.
Ia mengaku tidak ingin terjebak pada arah melegalkan tarikan dan menolak tarikan.
"Jika ada orang tua murid yang ingin membantu tentunya bagi yang mampu, sedangkan bagi yang tidak mampu tentunya jangan," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga mempersilakan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah membantu siswa SMA/SMK yang tidak mampu, meskipun pengelolaannya diambil alih provinsi.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga tidak perlu menunggu pemprov membuat peraturan gubernur, karena untuk melanjutkan program yang sebelumnya berjalan melalui program bantuan sosial cukup melalui peraturan bupati.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
