Logo Header Antaranews Jateng

Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk

Senin, 6 Maret 2017 16:49 WIB
Image Print
Seorang tersangka sabu-sabu sedang menunjukan barang bukti sejumlah paket sabu-sabu siap edar di Mapolres Boyolali, Senin. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Bambang DM)

Boyolali, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Boyolali membekuk pengedar sabu-sabu di Dukuh Karanggondang, Desa Sraten, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dan mengamankan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut kasus hukum tersebut.

Kepala Polres Boyolali AKBP M. Agung Suyono melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Darminta di Boyolali, Senin, mengatakan tersangka bernama Hudayanto Ari Nugroho (29), warga Dukuh Karanggondang RT01/RW05, Desa Sraten, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berbupa 11 paket sabu-sabu dengan total berat 5,59 gram yang siap jual, satu pipet kaca, dan satu telepon seluler merk Nokia dari tangan tersangka.

Erwin Darminta mengatakan polisi menggungkap kasus narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan bahwa di sebuah rumah di daerah setempat sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.

"Kami menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan ke lokasi, dan mencurigai gerak-gerik tersangka," kata Erwin Darminta.

Setelah melakukan penyelidikan ke lokasi, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya, pada Jumat (3/3), sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 11 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip siap edar.

"Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Boyolali untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2), dan atau 112 Ayat (2), dan 111 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika degnan ancaman tindak pidana paling singkat empat tahun penjara, maksimal 12 tahun, dan atau minimal lima tahun maksimal 20 tahun.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026