
Polda Jateng bekuk tiga pemakai sabu di atas perahu di Kabupaten Demak

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menangkap tiga pemakai sabu di atas sebuah perahu yang bersandar di tepi sungai di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur di Semarang, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas.
Dalam penindakan yang dilakukan di Kecamatan Wedung pada Selasa (14/7), petugas mengamankan tiga orang, yakni SO (49), pemilik perahu, bersama dua rekannya, ID (46) dan NR (47).
Saat penggeledahan, petugas menyita 1,6 gram sabu serta satu alat isap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SO mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yos mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengharapkan peran aktif masyarakat membantu pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Baca juga: Polda Jateng catat 24,41 kg sabu-sabu diamankan sejak Januari 2026
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
