
Patok Lintasan Praktik Ujian SIM C Diperlebar
Rabu, 1 Maret 2017 14:43 WIB

Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa polresta telah memperlebar patok-patok di lintasan khusus ujian praktik, baik di lintasan patok angka delapan dan lintasan zig-zag yang merupakan ujian keseimbangan.
"Pelebaran patok lintasan praktik ujian SIM C ini sekaligus menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng dalam rangka mengakomodasi keluhan para pemohon SIM yang tidak lulus dalam ujian praktik," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Urusan (Baur) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ipda Eko Santosa mengatakan sebelum adanya pelebaran patok lintasan, banyak pemohon SIM C yang tidak lulus ujian praktik sehingga mereka harus mengulang ujian lagi.
"Banyak pemohon SIM C, meski sudah tiga kali mengikuti ujian praktik yang tidak lulus karena patok lintasan yang jatuh. Oleh karena, mulai 28 Februari 2017 kami lebarkan lintasan patok itu agar pemohon SIM bisa lulus ujian praktik mengemudi sepeda motor," katanya.
Menurut dia, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, posisi patok pada lintasan berada persis di atas baris.
"Akan tetapi, karena banyaknya keluhan pemohon SIM C yang tidak lulus dalam ujian praktik maka Kapolda Jateng memerintahkan untuk melebarkan patok lintasan. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi keluhan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan sebelum mengikuti ujian teori, pemohon terlebih dahulu bisa membaca buku yang telah disediakan ataupun dengan mengunduh terkait materi ujian teori SIM agar mereka lebih mudah mengisi jawaban yang benar.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
