Logo Header Antaranews Jateng

PPK Tol Batang-Semarang Percepat Proses Pembebasan Lahan

Sabtu, 25 Februari 2017 07:53 WIB
Image Print
Ilustrasi-- Truk melintas di lokasi proyek pembangunan ruas Tol Bawen-Salatiga di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Batang, ANTARA JATENG - Pejabat Pembuat Komitmen Pembebasan Lahan Tol ruas Batang-Semarang akan mempercepat proses pembebasan sisa lahan milik warga Desa Kandeman Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang kini masih menolak pemberian harga ganti rugi tanah.

PPK Pembebasan Lahan Tol Batang-Semarang, Wijayanto di Batang, Jumat, mengatakan PPK segera mengajukan proses konsinyasi pada Pengadilan Negeri Batang terkait dengan adanya sejumlah pemilih lahan di Desa Kandeman yang menolak harga ganti rugi tanah.

"Kami akan mengajukan proses konsinyasi karena pengerjaan proyek tol ini ditargetkan selesai sebelum Lebaran 2017. Oleh karena itu, kami tidak mau terlalu lama diajak kompromi," katanya.

Menurut dia, PPK sudah berulang kali melakukan pertemuan atau musyawarah dengan sejumlah pemilik lahan Dukuh Johorsari, Desa Kandeman terkait masalah tersebut tetapi selalu tidak ada titik temu kesepekatan harga tanah.

"Proses konsinyasi terpaksa kami lakukan pada 25 warga Desa Kandeman yang terkena dampak tol karena titik kesepakatan terhadap persoalan harga ganti rugi selalu buntu," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan tetap mengeksekusi lahan milik warga yang saat ini masih menolak ganti rugi tanah karena proyek berskala nasional harus secepatnya selesai atau sebelum Lebaran sudah dapat dilintasi kendaraan.

Ia mengatakan apa pun keputusannya, pengerjaan tol ruas Batang-Semarang harus tetap berjalan dan siap mengeksekusi lahan warga yang saat ini masih tetap bertahan memperjuangkan harga tanahnya dan menolak proses konsinyasi.

"Pemilik lahan memang masih tetap akan bersikeras mempertahankan lahan yang dimilikinya sampai ada kesepakatan baru terkait harga ganti rugi tanah yang layak," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026