Jakarta, ANTARA JATENG - Anggota Polda Metro Jaya menangkap pimpinan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz pada Rabu (11/1).
"Ya betul," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat.
Terhitung sejak Jumat (13/1), penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Fernita.
Berdasarkan informasi pengacara Djan Faridz, Andrias Herminanto melaporkan Fernita sesuai Laporan Polisi : LO/II/2016/Diteeskrimum tertanggal 15 Februari 2016 terkait dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Diungkap Argo, Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP menyalin tanda tangan Ketum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati N untuk surat B1-KWK Kalimantan Tengah sebagai dukungan terhadap pasangan Calon Gubernur Ujang Iskandar-Jamawi.
Fernita menyuruh staf Rista Apriyanti menyalin tanda tangan Djan Faridz di hadapan saksi Suharjo dan Adri.
"Ada ucapan tanda tangan Ketum dan Sekjen discan saja saya (Fernita) yang bertanggung jawab," ungkap Argo.
Akibat tindakan Fernita itu, DPP PPP dirugikan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah melarang gabungan partai mencalonkan dua pasangan calon.
Berita Terkait
Keluarga siswa korban tembak polisi kecewa tak dipanggil Komisi III
Selasa, 3 Desember 2024 19:19 Wib
AJI kecam oknum wartawan intervensi kasus polisi tembak siswa
Selasa, 3 Desember 2024 18:59 Wib
Polisi penembak siswa di Semarang belum jadi tersangka
Senin, 2 Desember 2024 15:30 Wib
Polisi siapkan rekayasa jalur wisata Dieng saat libur akhir tahun
Minggu, 1 Desember 2024 5:14 Wib
Komnas HAM klarifikasi Polda Jateng soal polisi tembak siswa
Sabtu, 30 November 2024 5:03 Wib
Polda Jateng pastikan penanganan kasus polisi tembak pelajar dilakukan transparan
Jumat, 29 November 2024 21:40 Wib
Makam siswa SMK korban penembakan dibongkar polisi
Jumat, 29 November 2024 15:46 Wib
Polisi siapkan lalu lintas satu arah lokal di Jateng jelang libur akhir tahun
Kamis, 28 November 2024 22:17 Wib