Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai Kudus Raih Rp32,53 Triliun

Rabu, 11 Januari 2017 11:17 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok di Pabrik Rokok PT. Djarum, Jati, Kudus. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/Koz/Spt/12.

Kudus, Antara Jateng - Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, selama 2016 hanya tercapai Rp32,53 triliun atau 95,82 persen dari target penerimaan sebesar Rp33,94 triliun.

"Kami sudah berupaya maksimal, namun hingga bulan Desember 2016 pencapaiannya hanya 95,82 persen," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana di Kudus, Rabu.

Menurut dia, tidak tercapainya penerimaan cukai rokok, salah satunya karena faktor daya beli masyarakat yang menurun, sehingga berdampak pada pemesanan pita cukai rokok.

Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari rata-rata produksi perusahaan rokok yang ada di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Kudus memang ada penurunan karena menyesuaikan permintaan pasar.

Meskipun demikian, kata dia, penurunan penerimaan cukai bisa disebut juga karena keberhasilan pemerintah dalam mengendalikan rokok, mengingat komoditas rokok memang dikendalikan produksinya.

"Hal terpenting, penurunan tersebut bukan disebabkan karena membanjirnya rokok ilegal di pasaran," ujarnya.

Penurunan penerimaan cukai rokok, lanjut dia, tidak hanya tahun 2016, karena tahun sebelumnya juga tidak mencapai target.

Bedanya, kata Suryana, tahun 2015 realisasi penerimaannya masih lebih tinggi karena mencapai 97,72 persen atau Rp34,38 triliun dari target penerimaan sebesar Rp35,2 triliun.
Sementara tahun 2016 dengan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp33,94 triliun hingga akhir Desember 2016 hanya terealisasi sebesar Rp32,53 triliun atau 95,82 persen.

Berdasarkan urutan realisasi penerimaan cukai secara nasional, KPPBC Kudus menempati urutan dua setelah KPPBC Pasuruan.

Terkait dengan penindakan rokok ilegal, lanjut dia, cukup gencar dilakukan.

Adapun penindakan selama Januari-September 2016 berhasil menindak 33 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di eks-Keresidenan Pati dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp8,32 miliar.

Jumlah kasus pelanggaran cukai yang ditindak oleh KPPBC Kudus selama 2015 tercatat sebanyak 47 kasus, dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp4,26 miliar.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026