
Pemkab Jepara Usulkan Pengelolaan Aset Provinsi

Jepara, Antara Jateng - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengusulkan pengelolaan lima aset Provinsi Jawa Tengah di daerah itu untuk memaksimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
"Kelima aset tersebut berupa lahan tanah yang tersebar di beberapa tempat," kata Pelaksana Tugas Bupati Jepara Ihwan Sudrajat di Jepara, Minggu.
Adapun kelima aset tersebut, di antaranya lahan di lokasi objek wisata Benteng Portugis, sekitar kawasan Rumah Sakit Rehatta Kelet, sekitar kawasan lapangan Karimunjawa, tambak di Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara, dan tanah di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara.
Menurut Ihwan Sudrajat, usulan penghibahan aset milik Pemprov Jateng kepada pihak Pemkab Jepara merupakan langkah yang tepat untuk memanfaatkan aset tersebut secara optimal.
"Utamanya peningkatan pelayanan dasar (basic services) dan pengembangan sektor ekonomi strategis daerah di Kabupaten Jepara," kata Ihwan.
Terlebih lagi, lanjut Ihwan, sebagian lahan aset Pemprov Jateng tersebut dalam kondisi mangkrak dan pemanfaatannya juga belum maksimal.
"Jika aset tersebut ditarik ke Pemkab Jepara, setidaknya bisa dikelola secara maksimal," ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Jepara Ahmad Junaidi menambahkan bahwa usulan pengelolaan aset pemprov tersebut juga disampaikan kepada anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah saat kunjungan ke Jepara.
Adapun beberapa lahan milik Pemprov Jateng yang bisa dihibahkan, di antaranya lahan tanah di lokasi kawasan wisata Benteng Portugis terdapat lahan milik pemprov seluas 1.806.315 meter persegi yang dimanfaatkan untuk kebun kelapa, tegalan, kawasan perkebunan, rumah sakit, dan objek wisata Benteng Portugis.
Akan tetapi, lanjut Ahmad Junaidi, terdapat 10 hektare lahan tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal sehingga bisa dihibahkan ke pemkab untuk keperluan pengembangan objek wisata.
Lahan milik Pempov Jateng lain yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya oleh Pemkab Jepara, yakni di sekitar kawasan Rumah Sakit Rehatta terdapat 95.328 hektare dapat digunakan untuk fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan sarana perdagangan.
Lahan tanah di sekitar kawasan lapangan Karimunjawa, kata Ahmad Junaidi, dapat pula dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai fasilitas dan pelayanan untuk hiburan atau atraksi wisata untuk menyambut wisatawan domestik dan mancanegara.
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada kunjungan kerjanya pada tanggal 1 Januari 2016 di Karimunjawa.
Selanjutnya, kata Ahmad, untuk lahan tambak di Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara seluas 10.000 meter persegi dapat dihibahkan ke Pemkab Jepara untuk pembangunan Gedung Islamic Centre Kabupaten Jepara.
Lahan tanah sebelah barat Terminal Jepara di Kelurahan Jobokuto setelah dihibahkan dalam 5 tahun, diharapkan dibangun Bapas atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
