Denpasar Antara Jateng - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Wayan Putra Wijaya (38) yang terjerat kasus penganiayaan artis ibu kota Tamara Bleszynski.
Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, mengatakan, pihaknya bersama hakim anggota menunda putusan karena belum bermusyawarah untuk putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
"Kami tunda sidang ini, karena hakim belum siap putusan. Jadi mohon maaf kalau sidang kami undur pada Senin (9/1) nanti," ujar Ginarsa.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
JPU Bella P Atmaja dalam sidang itu menjerat terdakwa dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dilaporkan Tamara telah melakukan penganiayaan di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 14 April 2016.
Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan Andrian dihadang terdakwa yang berboncengan dengan temannya. Kemudian, terdakwa menjambak rambut korban Tamara dengan tangan kirinya, padahal saat itu korban asih berada di atas motor.
Akibat perbuatan tedakwa, korban mengaku trauma dan takut keluar rumah serta merasa sakit di bagian kepala selama satu minggu lebih.
Berita Terkait
Lima saksi diperiksa kasus main hakim sendiri pada anak
Selasa, 17 Desember 2024 4:41 Wib
Kasus aniaya anak di Boyolali, 8 orang ditangkap
Sabtu, 14 Desember 2024 5:47 Wib
Anak bawah umur jadi korban aksi main hakim di Boyolali
Rabu, 11 Desember 2024 20:18 Wib
Hakim PN Semarang kampanyekan antisuap dalam pengurusan perkara
Jumat, 25 Oktober 2024 9:30 Wib
Hakim Agung: Teknologi informasi dukung proses peradilan
Jumat, 25 Oktober 2024 8:37 Wib
Hakim PN Semarang pilih tak ikut aksi mogok
Rabu, 2 Oktober 2024 9:03 Wib
Eksepsi mantan Ketua KONI Kudus ditolak hakim
Rabu, 12 Juni 2024 22:27 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib