Logo Header Antaranews Jateng

UMK Jateng 2017 Ditetapkan Pekan Depan

Kamis, 17 November 2016 22:17 WIB
Image Print
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang sedang berbincang dengan salah satu buruh di pabrik konveksi beberapa waktu lalu.(Foto:Wisnu Adhi/www.antarajateng.com)

Semarang, Antara Jateng - Besaran upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah 2017 akan ditetapkan pemerintah provinsi setempat pada pekan depan.

"UMK 2017 akan ditetapkan maksimal 21 November 2016," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis.

Ia mengungkapkan bahwa UMK 2017 di 35 kabupaten/kota rata-rata mengalami kenaikan 8 persen berdasarkan usulan dari bupati/wali kota se-Jateng dan dalam penentuan nominalnya, masing-masing daerah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, yakni dengan melihat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, kenaikan UMK tertinggi ada di Kabupaten Jepara yang mencapai 18 persen, sedangkan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan 8,25 persen.

"Kepastian nominalnya tunggu penetapan, saat ini Bu Wika (Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan, dan Catatan Sipil Jateng Wika Bintang) kita minta untuk konsultasi dulu dengan DPRD Jateng agar semua bisa menyepakatinya," ujarnya.

Ganjar menyebutkan, meski upaya konsultasi ke kalangan legislatif itu tidak diatur dalam mekanisme penetapan UMK, tapi langkah itu sudah dilakukan oleh eksekutif ketika akan menetapkan kebijakan nominal UMK.

"Hal itu agar keputusan yang diambil nantinya tidak muncul perbedaan pendapat dan informasinya tidak bias," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng Wika Bintang mengatakan, formulasi penentuan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah pada 2017, menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ia menjelaskan bahwa dengan digunakannya PP Nomor 78 untuk penentuan UMK, maka tiap perusahaan diwajibkan menetapkan struktur skala upah paling lambat akhir Oktober 2017.

"Struktur skala upah artinya, pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun gunakan UMK yang ditetapkan gubernur, kemudian yang masa kerja di atas setahun ada level-levelnya, dua tahun berapa, tiga tahun berapa," ujarnya.*



Pewarta:
Editor: Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026